Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Ilustrasi 

"Penyidik menjerat Firman dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Indra.

Pasal 112 dan 114 adalah pasal tentang kepemilikan dan pengedar.

Diproses di MKH
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Yesayas Tarigan mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan tersebut.

"Saya malah belum tahu ada hakim yang ditangkap kasus narkoba," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).

Apabila ada hakim tersangkut kasus pidana, kata Tarigan, akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).

MKH terdiri dari para hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial.

Menurut Yesayas, MKH bekerja setelah mendapat laporan dari pengadilan setempat, dari laporan masyarakat dan juga dari berita di media massa.

BERITA REKOMENDASI

"Nanti yang memberi sanksi adalah MKH apakah dipecat atau ada sanksi lainnya. Yang pasti hakim yang tersangkut kasus pidana tidak bisa bersidang (memegang perkara di pengadilan)," jelasnya. (kos)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas