Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hakim Diduga Edarkan Sabu-sabu, Ditemukan Bong dan Timbangan di Rumahnya
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Ilustrasi 

Pasal 112 dan 114 adalah pasal tentang kepemilikan dan pengedar.

Diproses di MKH
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Yesayas Tarigan mengaku belum mendapatkan informasi penangkapan tersebut.

"Saya malah belum tahu ada hakim yang ditangkap kasus narkoba," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).

Apabila ada hakim tersangkut kasus pidana, kata Tarigan, akan diproses di Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH).

MKH terdiri dari para hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial.

Menurut Yesayas, MKH bekerja setelah mendapat laporan dari pengadilan setempat, dari laporan masyarakat dan juga dari berita di media massa.

"Nanti yang memberi sanksi adalah MKH apakah dipecat atau ada sanksi lainnya. Yang pasti hakim yang tersangkut kasus pidana tidak bisa bersidang (memegang perkara di pengadilan)," jelasnya. (kos)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas