Sabung Ayam di Kawasan Kavling Bengkong Digerebek Polisi
Empat orang pelaku judi yang diamankan pihak kepolisian yakini Dadang (41), Nanang (40), Abdul Rahim (64) dan muklis (40).
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pemain judi sabung ayam di kawasan kavling Bengkong Kolam kocar-kacir saat anggota Polsek Bengkong menggerebekan di kawasan tersebut, Sabtu (15/7/2017) lalu.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Buala Hareva.
Polisi mengamankan dua ekor ayam aduan, uang tunai sejumlah Rp 2,3 juta, satu jam dinding dan delapan Handiplas yang digunakan untuk memalut kaki ayam.
Kapolsek Bengkong AKP Buala Hareva melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba mengatakan, setidaknya ada empat orang pelaku judi yang diamankan pihak kepolisian.
Mereka adalah Dadang (41), Nanang (40), Abdul Rahim (64) dan Muklis (40).
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kita cek ke lapangan. Ternyata benar adanya. Kemudian kapolsek bersama anggota membubarkan dan mengamankan sejumlah pelaku," kata Tigor.
Sejauh ini, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik polsek Bengkong.
Mereka berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini, tidak ada lagi dan wilayah Bengkong bebas dari tindak perjudian ini. (koe)