Simpan Sabu, Satu Keluarga Petani Asal Gowa Dijebloskan ke Tahanan
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gowa, A. Agus Salim (54) dan Rahmatia (48) terpaksa berurusan dengan pihak Polrestabes Makassar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -Keluarga pasangan suami istri asal Gowa, A. Agus Salim (54) dan Rahmatia (48) terpaksa berurusan dengan pihak Polrestabes Makassar.
Pasutri yang sehari-harinya kerja sebagai petani ini, berurusan dengan tim penyidik Polrestabes karena anaknya, A. Gusti (27) diduga jadi bandar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Diary mengaku, Gusti diamankan karena menyimpan sabu 150 gram dikamar kos tempat dia dan orangtuanya tinggal.
"Dalam kasus ini, bukan saja dia (Gusti) yang terlibat tapi kedua orangtuanya itu juga terlibat," kata Diary saat rilis kasus itu di Polrestabes, Senin (17/7/2017).
Satuan Resnarkoba bersama tim Macan mengungkapan kasus itu sejak 13 Juli hingga 16 Juli. Dimana pengungkapan tersebut, tiga orang terduga ditangkap.
Tiga terduga tersebut adalah warga Jl Nipa-Nipa, Kecamatan Manggala, kota Makassar, Ansar (27), Abdul Karim (22) dan diduga pacar Ansar, Ria (21).
"Dari ketiga terduga ini, kami amankan barang bukti sabu, kemudian tim lakukan pengembangan kasus ini dan amankan gusti dan satu rekannya," lanjut Diary.
Gusti yang diketahui kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar, dia ditangkap bersama rekan kampusnya, Heriyanto (22) diwilayah Manggala.
Penangkapan oleh tim Macan dan Sat Resnarkoba, membuahkan hasil dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14 gram miliknya.
"Penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut, alhasil tiga terduga narkoba kita amankan di gowa (orang tua Gusti)," jelas Kompol Diary.
Tiga terduga narkoba yang diamanakan, adalah orangtua Gusti, Agus Salim dan Rahmatia, juga saudara sepupunya, A. Adrianto (27) warga asli Bulukumba.
Setelah pengembangan, petugas pun memeriksa isi dikamar orangtua Gusti dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 150 gram, miliknya.
Diary menyebutkan dari kelima terduga, empat orang terduha ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan ibunya, Rahmatia masih berstatus saksi dan didalami.
"Empat orang tersangka, ibunya belum kami tetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya dia tidak ketahui hal itu. Sementara kita tahan," ujar Diary.
Pengakuan Rahmatia, tidak mengetahui soal barang haram tersebut, namun dia tahu kalau aktifitas anaknya itu dimulai saat Juni 2017 edarkan narkoba, sabu.
"Saya tidak tahu kalau itu narkoba pak, saya hanya tahu itu dijual saat sebelum lebaran. Saya juga tidak tahu anak saya dapat barang itu," ungkap Rahmatia.
Selain merilis pengungkapan narkoba di wilayah Polrestabes Makassar, satuan Resnarkoba juga rilis dua orang yang diduga juga mengedarkan narkoba.
Mereka adalah Ernawati (34) dan Muh. Rendy (27) yang ditangkap oleh Resmob unit Brimob Polda Sulsel di Jl Ade Irma Nasution, Makassar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.