Polisi Gagalkan Penyelundupan 404 Ribu Carnophen
Carnophen sudah dicabut izin edarnya sejak tahun 2009 dan diminum dengan dosis berlebihan, efeknya mata tidak bisa tidur dan jantung berdebar
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 404.800 pil keras jenis Carnophen siap kirim ke Kalimantan digagalkan tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ratusan ribu pil ilegal yang peredarannya sudah dilarang itu diamankan dari tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku yang hendak menyelundupkan ratusan pil Carnophen itu, yakni Ricky Sutjahyo (26), warga Jl Kranggan, Hendri Wijaya (30), warga Jl Petemon Barat dan Hendri Setiawan (30), asal Jl Tempel Sukorejo Surabaya.
Mereka ditangkap tim Anti Bandit ketika mengambil barang itu dari seorang pemasok (DC) di sebuah ekspedisi di Jl Semut Surabaya, Selasa (18/7/2017) dini hari.
"Pelaku ini mengemas ribuan pil Carnophen di dalam 16 karung dengan ditulisi sandal," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Senin (18/7/2018).
Leonard menjelaskan, tersangka Ricky saat menjalani pemeriksaan mengaku mendatang obat-obat keras dari Semarang dengan harga Rp 220 juta.
Ricky dkk sudah menjalankan oprasi ini sejak 2015 lalu dan telah mengirim ke Kalimantan sebanyak 16 kali.
"Carnophen ini merupakan obat keras dengan khasiat menenangkan para peminumnya. Obat ini sudah sudah dilarang beredar oleh BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Minuman). Harga satu stripnya Rp 25 ribu," terang Leonard.
Kepala Seksi Penyidikan BPOM Kota Surabaya Siti Amanah mengatakan, Carnophen sudah dicabut izin edarnya sejak tahun 2009.
Jika diminum dengan dosis berleebihan, efeknya mata tidak bisa tidur dan jantung berdebar-debar.
"Karena tak ada izin edarnya maka dari itu Carnophen sudah dianggap obat yang ilegal," terang Siti Amanah.
Siti Amanah mengaku, Carnophen ini sering disalahgunakan penggunaanya oleh banyak orang.
Jika diminum sesuai dosisnya, untuk melemaskan otot.
"Tapi faktanya banyak disalahgunakan dan efeknya jelas lebih berbahaya," ucap Siti Amanah.
Ketiga tersangka kini ditahan dan akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 Undang-undang Rl No 36 th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.