Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Keenam Buni Yani Hadirkan Tiga Saksi dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot

Agenda sidang keenam dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar Selasa (18/7/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Keenam Buni Yani Hadirkan Tiga Saksi dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Buni Yani melayani pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (4/7/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Agenda sidang keenam dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar Selasa (18/7/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Sidang kali ini dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang keenam Buni Yani adalah mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dihubungi Tribun Jabar melalui telepon, JPU Andi M Taufik mengatakan ketiga saksi tersebut berasal dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot.

"Pertama itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani," ujar Andi Taufik kepada Tribun Jabar, Senin (17/7/2017) sore.

Baca: Penetapan Tersangka Setya Novanto Bukti KPK Tetap Independen Meski Diadang Isu Pelemahan

Berita Rekomendasi

Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pelapor Buni Yani dalam kasus ini.

Sedangkan, isu datangnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi, ditampik oleh Andi M Taufik.

"Belum, belum (sampai ke sana)," kata Andi M Taufik.

Sebelumnya, diberitakan Buni Yani diseret ke pengadilan setelah ia mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Video tersebut diunggah disertai caption yang dianggap provokatif.

Dalam caption-nya, ia menuliskan judul ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA ?’

Kemudian dilanjutkan dengan kalimat, "Bapak-Ibu (pemilih Muslim)... dibohongi Surat Al-Maidah 51’...(dan) ‘masuk neraka (juga Bapak-Ibu) dibodohi’. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini," cuitnya di akun Facebook pribadinya tersebut.

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas