Bea Cukai Bandar Lampung Sita Miras Impor Ilegal dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dari operasi pasar itu, petugas menyita 193 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA) impor illegal
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menggelar hasil Operasi Patuh Ampadan I 2017.
Salah satu bentuknya adalah penindakan di bidang cukai.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, Aflah Farobi mengatakan, petugas Bea dan Cukai Bandar Lampung melakukan operasi pasar di beberapa tempat karaoke, kafe dan hotel.
Dari operasi pasar itu, petugas menyita 193 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA) impor illegal.
Petugas juga menyita 880 botol MMEA illegal berbagai merek yang diangkut bus AKAP dan truk ekspedisi tanpa diketahui pemiliknya.
Petugas juga menyita 297.550 batang rokok dan 307.845 gram tembakau iris illegal dari toko-toko dan pengecer rokok di Bandar Lampung.
Total nilai keseluruhan barang mencapai Rp 644.071.000.
“Nilai kerugian Negara sebesar Rp 214.681.000 dari potensi cukai yang tidak terpungut,” kata Aflah saat konferensi pers di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Rabu (19/7/2017).