Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Ancam Polisikan Saksi Lantaran Memberi Keterangan Palsu

Terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengancam akan melaporkan saksi Andi Windu atas kesaksian palsu.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Buni Yani Ancam Polisikan Saksi Lantaran Memberi Keterangan Palsu
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Terdakwa Buni Yani menjalani sidang keempat di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengancam akan melaporkan saksi Andi Windu atas kesaksian palsu.

"Anda bisa saya laporkan karena memberi kesaksian palsu," seru Buni Yani di tengah persidangannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (18/7/2017).

Menurut penasihat hukum Aldwin Rahadian, Buni Yani ingin menuntut balik saksi Andi karena dianggap memberi keterangan yang tidak jelas.

"Itu (pelaporan balik) Pak Buni menilai karena saksi tidak jelas, banyak yang tidak sesuai BAP, artinya kalau sudah masuk pengadilan kan disumpah. Ini bisa dilaporkan," kata Aldwin.

Ia menganggap banyak keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saksi juga tidak dapat menjawab beberapa pertanyaan dengan jelas.

"Ditanya hakim, saudara lihat enggak? Enggak melihat. Ada yang berubah di videonya? Tidak ada," ujar Aldwin menirukan jawaban saksi Andi di sidang.

BERITA TERKAIT

Usai mendengat keterangan saksi Andi sidang ditunda hingga pukul 16.00 WIB.

Setelah istirahat selesai, sidang dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi kedua, Nurcholis Majid, kameramen Diskominfot Pemprov DKI Jakarta.

Ia juga tercatat sebagai ASN honorer Pemprov DKI Jakarta.

Jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas