Kisah Pak Kades Menjebak 'Anggota KPK' yang Memerasnya
Menurut Kapolsek Basuki, tersangka ini sebelum ditangkap terus terusan mendatangi korban, dua kali dirumah pribadi korban
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Polisi Resor Magetan menangkap Suparno bin Surodikromo (53) yang mengaku anggota KPK, saat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Saat ditangkap, warga Dusun Kedung Bogo, Desa Kuwik RT02/RW02, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri ini tidak hanya membawa ID Card dan Surat Tugas, tapi juga menggunakan tanda kewenangan berupa kalung berlogo KPK dan uang Rp 1.000.000 hasil pemerasan kepada Ngadeni Kades Sempol.
"Modus tersangka saat melakukan pemerasan kepada korban yang kebetulan Kades Sempol, dengan mengatakan sebagai anggota KPK yang akan menindak lanjuti kasus korupsi yang dilakukan korban,"kata Kapolsek Maospati Basuki didampingi Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Partono, Selasa (18/7/2017).
Menurut Kapolsek Basuki, tersangka ini sebelum ditangkap terus terusan mendatangi korban, dua kali dirumah pribadi korban di Jalan Kesehatan No 9, RT12/RW03 di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan dan sekali di Kantor Desa Sempol, Maospati, Magetan.
"Ketika mendatangi kantor desa, tersangka tidak berhasil ketemu korban, tapi kepada perangkat desa tersangka setempat mengaku sebagai anggota KPK yang akan menindaklanjuti kasus Ngadeni, Kades Sempol,"jelas Basuki.
Tersangka, lanjut Kompol Basuki, ketika korban pura pura minta agar kasus yang dituduhkan sebagai tindak korupsi itu, agar tidak ditindaklanjuti dan ditutup, dengan berani tersangka menyebutkan besaran nilai nominal sebesar Rp 6 juta untuk biaya tutup kasus.
"Setelah korban menawar beberapa kali akhirnya deal, biaya tutup kasus sebesar Rp 4 juta. Tapi karena korban belum ada uang kontan sebesar Rp 4 juta, akhirnya tersangka diberi uang muka Rp 1 juta dan sisanya dijanjikan keesokan harinya,"ujar Kapolsek Basuki.
Dikatakan Kompol Basuki, waktu luang yang dijanjikan korban kepada tersangka untuk menggenapi uang yang diminta itu digunakan korban untuk melaporkan tindak pemerasan dengan mencatut nama KPK ke Polsek Maospati.
"Jadi saat tersangka datang keesokan harinya, kita (Polisi) dengan mudah menangkapnya dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan korban melakukan aksi pemerasan dengan mencatut nama KPK itu,"katanya.
Setelah diteliti ID Card, surat tugas, dan kalung itu ternyata palsu
"Akibat perbuatanya itu, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 sub 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun dan pasal 369 dengan ancaman pidana penjara empat tahun,"pungkas Kapolsek Maospati Kompol Basuki.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.