Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Mesum di Ruang Tunggu Pemkab Pamekasan, Begini Akibatnya

ABS (41) beradegan mesum dengan ADS di ruang tunggu Pemkab Pamekasan, Madura. Kini ABS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pria Ini Mesum di Ruang Tunggu Pemkab Pamekasan, Begini Akibatnya
Getty Images
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya, Muchsin

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – ABS (41), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan tak hanya menetapkan ABS sebagai tersangka tapi juga telah menahannya pada Selasa (18/7/2017).

Penetapan ABS sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa empat saksi dan menyita satu keeping VCD berisi adegan pornografi ABS dengan wanita berinisial ADS.

Turut disita sebuah flashdisk putih berisi rekaman kamera pengawas saat keduanya berbuat pidana pornografi di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan dan celana jin dan kaus putih.

Adegan pornografi mengarah ke mesum itu dilakukan ABS dan ADS di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan di Jalan Jokotole, Pamekasan, pada Selasa (5/7/2017) lalu.

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, didampingi Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, mengatakan saat ini penyidik baru menahan satu tersangka.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk wanita pelaku mesum serta orang yang merekam dan mengunggah belum diperiksa. Mereka sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangannya tapi tidak datang.

“Jika pada panggilan ketiga ini mereka tidak datang dan tidak mau kooperatif, maka kami akan jemput paksa ke rumahnya,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, sambil menunjukkan barang bukti yang disita.

Diakui Nowo, penanganan kasus pornografi ini setelah polres menerima laporan dari pengurus organisasi massa di Pamekasan pada Minggu (9/7/2017).

Sejak dilaporkan tersangka ABS tidak pernah hadir ketika penyidik memanggil, sehingga petugas terpaksa menangkap ABS di rumahnya.

ABS melanggar pasal 10 Jo pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 52 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Tindakan itu dilakukan di depan umum dan di tempat terbuka yang menggambarkan eksploitasi seks,” papar Nowo.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas