Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Rp 50 Juta untuk Beli Pistol Bius Hewan Ternak Dibatalkan DPRK Aceh Barat

DPRK Aceh Barat dan Pemkab telah menyoret kembali dana sebesar Rp 50 juta yang semula telah direncanakan untuk membeli satu pucuk pistol bius.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggaran Rp 50 Juta untuk Beli Pistol Bius Hewan Ternak Dibatalkan DPRK Aceh Barat
Serambi Indonesia/Seni Hendri
Ilustrasi Petugas Membius Hewan Ternak. SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - DPRK Aceh Barat dan Pemkab telah menyoret kembali dana sebesar Rp 50 juta dalam APBK 2017 yang semula telah direncanakan untuk membeli satu pucuk pistol bius.

Senjata yang akan digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut semula diperuntukan menembak hewan ternak yang berkeliaran di Meulaboh Aceh Barat menyusul telah diterapkan qanun ternak di kabupaten tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Barat Bustan Ali kepada Serambi, kemarin mengatakan, rencana pengadaan pistol atau senjata bius pernah dibahas bersama antara Pemkab dan DPRK.

"Sudah kita sepakati pengadaan pistol untuk menembak ternak, dibatalkan," kata Bustan Ali.

Dikatakan, pengadaan pistol bius sejauh ini dinilai belum terlalu dibutuhkan dan bisa saja berdampak lain ke depan bila tetap dilakukan pengadaannya.

Misalnya, ketika pistol sudah menembak ternak yang berkeliaran tentu akan dibawa ke mana ternak tersebut, dan akan menjadi persoalan baru termasuk dengan pemilik ternak.

Menurut Bustan Ali, dalam Qanun ternak tersebut tertuang ancaman denda Rp 200 ribu/ekor untuk ternak besar, seperti sapi dan kerbau, serta Rp 50 ribu/ekor untuk ternak kambing dan domba bagi pemilik yang melepaskan sembarangan.

Berita Rekomendasi

Namun, sebelumnya pernah dijalankan qanun dengan menangkap ternak yang berkeliaran, tetapi masih tetap banyak pemilik yang melepaskan ternak mereka, sehingga berdampak pada pengendara yang kecelakaan dan tanaman kota ikut dimakan oleh ternak.

Bustan Ali berharap solusi dan langkah lain yang perlu dilakukan Pemkab Aceh Barat, sehingga qanun ternak yang sudah disahkan beberapa tahun silam itu dapat berjalan maksimal.

Artinya, peran aktif dari berbagai kalangan dibutuhkan, sehingga ternak tidak lagi dilepas sembarangan.

Kepala Satpol PP/WH Aceh Barat Jufri SH yang ditanyai Serambi kemarin mengakui bahwa pengadaan pistol bius yang direncanakan akan digunakan pihaknya sudah dibatalkan pengadaannya dalam tahun 2017 ini.

Dana Rp 50 juta yang semula sudah disahkan, akhirnya dibatalkan.

"Tidak jadi pengadaan pistol bius sebanyak satu buah itu," kata Jufri.

Ia mengaku selama ini pernah dilakukan upaya menangkap ternak yang berkeliaran, termasuk kerbau, sapi, dan kambing dengan tangan oleh anak buahnya.

Namun, di lapangan banyak ditemui kendala, seperti ternak sulit diangkat ke truk, dan terkadang membahayaka petugas.

Makanya, dilakukan terobosan waktu itu pernah diupayakan dengan pengadaan tembak bius.

"Kami kembali mengingatkan peternak untuk tidak melepaskan lagi ternaknya sembarangan," harap Jufri.(riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas