KNPI Nyatakan Sikap Dukung Perppu No 2 Tahun 2017
Perrpu No 2 tahun 2017 ini adalah benteng dalam menghempang tumbuh kembangnya faham radikal di tengah masyarakat.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Medan menyatakan sikap mendukung sepenuhnya penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 menyangkut organisasi kemasyarakatan.
Menurut DPD KNPI, Perrpu No 2 tahun 2017 ini adalah benteng dalam menghempang tumbuh kembangnya faham radikal di tengah masyarakat.
"NKRI ini terbentuk karena adanya tekad bersama untuk merdeka. Dalam prosesnya, perjuangan pembentukan NKRI tidak memandang suku, agama, ras maupun antar golongan," kata Ketua DPD KNPI Kota Medan, Dedi Wiryadi didampingi Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Medan, Sastra, Kamis (20/7/2017).
Dedi mengatakan, jika sekarang ini ada satu organisasi yang hendak menciptakan negara baru, ataupun mengganggu stabilitas keamanan, maka organisasi itu wajib dihempang.
Bahkan, sambung Dedi, organisasi yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan.
"Langkah pemerintah saya rasa sudah sangat tepat. Selain melindungi Pancasila dari faham radikal, Perppu No2 tahun 2017 ini juga melindungi pluralisme yang selama ini terjaga dengan baik," tuturnya.
Tidak hanya BMI, sejumlah organisasi kepemudaan lainnya seperti DPD Pemuda Merga Silima Sumut, DPD Pujakesuma Kota Medan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut, DPD IPK Kota Medan serta DPC Granat Kota Medan turut mendukung Perppu ini. Mereka menilai, sudah saatnya ormas diatur oleh undang-undang sebagai landasan hukum berorganisasi.
"Kami siap mengawal Perppu yang diterbitkan pemerintah ini. Kami juga siap melawan siapa saja yang menentang Pancasila," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua BMI Kota Medan, Sastra. Kayanya, Pancasila sebagai dasar ideologi negara sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
"Jika pemerintah ingin menindak satu organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, kami sangat mendukung langkah itu. Kemudian, kami dari BMI juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menjalankan setiap sila yang ada dalam Pancasila," ungkap Sastra. (Ray/tribun-medan.com)