Kurir Sabu Dapat Upah Segini Dari Bandar yang Ada di Lapas
Tersangka mengaku diupah oleh BCL, narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - SY (37), kurir sabu yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal lebih memilih bungkam saat diwawancarai sejumlah awak media ketika dihadirkan dalam gelar pemaparan, Kamis (20/7/2017) siang.
Pria yang tinggal di Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan ini awalnya cuma geleng kepala ketika ditanyai mengenai peredaran narkoba di Medan.
Namun, saat diinterogasi Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, barulah SY buka suara.
Katanya, ia diupah oleh BCL, narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Saya hanya dapat Rp 200 ribu sekali antar pak. Baru sekali saya begini," kilah tersangka di hadapan Tatan dan Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri.
Mendengar hal itu, Tatan lantas menepuk bahu tersangka.
Tatan sempat mengajukan pertanyaan menjebak.
"Kalau ngantar barang, biasanya berapa banyak? Kan kamu bilang tadi diupah Rp 200 ribu," ungkap mantan Kapolres Asahan ini.
"Sekali antar itu biasanya satu ons saja pak. Enggak banyak-banyak," kata tersangka.
"Kalau sekali antar satu ons, berarti kan bukan sekali ini saja kamu terlibat. Berati sudah sering kamu," ungkap perwira berpangkat dua melati emas di pundak ini.
Tersangka SY yang merasa terjebak dengan jawabannya sendiri lantas terdiam.
Ia kemudian memilih bungkam sembari melirik temannya bernama AN (30) warga Jl Kuali/Ayahanda No16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah yang ikut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal. (Ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.