Mak Emol Karang Cerita Dukun Sakti Bernama Syukur Untuk Kuras Uang Ratusan Juta Tetangganya
"Memang saya melakukan penipuan ini. Uang dari Vida (korban) saya pakai untuk keperluan sehari-hari."
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Beginilah pengakuan, Siti Faridah alias Mpok alias Mak Emol (35) di hadapan hakim dan jaksa, Rabu (19/7/2017).
Terdakwa pelaku penipuan itu, mengaku menghembuskan kisah dukun sakti bernama Syukur, agar korban menyerahkan uang ratusan juta.
Padahal, dukun bernama Syukur yang dia maksud hanyalah karangan semata,
"Memang saya melakukan penipuan ini. Uang dari Vida (korban) saya pakai untuk keperluan sehari-hari. Tapi jumlah totalnya bukan Rp 380 juta (seperti dakwaan jaksa), tapi hanya Rp 250 juta," kata Mak Emol mengakui perbuatannya di hadapan hakim dan jaksa, saat sidang, Rabu (19/7/2017) petang di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Modusnya kata Mak Emol, dia membuat cerita bohong tentang adanya seorang dukun bernama Syukur.
Dukun ini bisa mengobati penyakit dan membuang kesialan dalam diri korban.
"Sebenarnya tidak ada dukun bernama Syukur. Saya bohong pada Vida supaya dia percaya," katanya.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu, Banan Prasetya diwakili Jaksa Penuntut Umum M Arifudding usai sidang, Rabu (19/7/2017) petang menyatakan, terdakwa telah mengakui perbuatanya.
"Yang jelas Terdakwa Siti Farida alias Mpok alias Mak Emol, sudah mengaku bahwa dia menipu korban sebesar Rp 250 juta. Sedangkan dalam dakwaan kita sebelumnya, disebutkan jumlah kerugian korban Rp 380 juta," kata JPU M Arifuddin.
JPU Arifuddin menyatakan, agenda pemeriksaan terdakwa sudah selesai dilakukan.
Agenda sidang berikutnya bakal digelar pekan depan, berupa tuntutan jaksa.
"Kita akan segera siapkan surat tuntutannya," kata JPU Arifuddin.
Sebelumnya disebutkan, Nasib Siti Faridah alias Mpok alias Mak Emol di 'unjung tanduk'.
Ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Jawa Kutopanji Belinyu Bangka ini diancam pidana atas tuduhan menipu tetangganya, Vida.
Kerugian yang diderita korban akibat ulah terdakwa, total Rp 380 juta.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Rabu (31/5/2017).
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochamad Arifuddin. Sedangkan Majelis Hakim PN Sungailiat yang menangani perkara ini, dipimpin Ketua Majelis, Oloan Exodus.
Berita ini sudah dimuat di bangkapos.com dengan judul: Mak Emol Bikin Cerita Dukun