SK Badan Hukum Dicabut, HTI Kabupaten Kudus Bakal Taat
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Kudus tak akan menggelar kegiatan lagi yang mengatasnakaman organisasi tersebut.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Kudus tak akan menggelar kegiatan lagi yang mengatasnakaman organisasi tersebut.
Ketua HTI Kudus Agung Dwi Nur Cahyo mengatakan diterbitkannya Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM mendasari pihaknya tak lagi menggelar kegiatan atas payung organisasi HTI.
Pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut dia hal itu lebih baik daripada harus bersitegang yang tidak ada manfaatnya.
“Kami akan mentaati apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ujar Agung kepada Tribun Jateng pada Jumat (21/7/2017).
Menurut dia publik keliru karena menilai HTI secara kelembagaan menolak Pancasila. Ia memastikan Pancasila dengan Islam satu kesatuan dan tidak ada yang harus diperdebatkan.
“Di setiap forum-forum, kami sudah menjelaskan hal tersebut,” jelas Agung.
Dia menuturkan, meski tidak akan ada lagi kegiatan atas nama HTI namun hubungan secara emosional dengan sesama anggota maupun pengurus masih tetap intensif.
“Sesama Muslim kan harus saling berkomunikasi. Dengan non muslim pun kita harus menjalin komunikasi yang baik kok,” ungkap Agung.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengajuan banding DPP HTI ke Mahkamah Konstitusi.
“Bagaimana pun nanti hasilnya, kami akan menghormati. Kami berusaha untuk tetap prosedural,” Agung menambahkan.
Kepala Kesbangpol Kudus Eko Hadi Djatmiko melalui Kepala Seksi Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Masyarakat Abu Bakar mengatakan, di Kudus secara resmi ada 207 ormas maupun LSM.
Perihal diterbitkannya Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI, Kesbangpol Kudus sampai saat ini hanya sekedar memberikan pengawasan.
“Kami awasi terus. Termasuk ormas maupun LSM lain juga kita amati,” ujar Eko.