Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SK Badan Hukum Dicabut, HTI Kabupaten Kudus Bakal Taat

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Kudus tak akan menggelar kegiatan lagi yang mengatasnakaman organisasi tersebut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in SK Badan Hukum Dicabut, HTI Kabupaten Kudus Bakal Taat
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Kudus tak akan menggelar kegiatan lagi yang mengatasnakaman organisasi tersebut.

Ketua HTI Kudus Agung Dwi Nur Cahyo mengatakan diterbitkannya Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan HAM mendasari pihaknya tak lagi menggelar kegiatan atas payung organisasi HTI.

Pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku. Menurut dia hal itu lebih baik daripada harus bersitegang yang tidak ada manfaatnya.

“Kami akan mentaati apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ujar Agung kepada Tribun Jateng pada Jumat (21/7/2017).

Menurut dia publik keliru karena menilai HTI secara kelembagaan menolak Pancasila. Ia memastikan Pancasila dengan Islam satu kesatuan dan tidak ada yang harus diperdebatkan.

“Di setiap forum-forum, kami sudah menjelaskan hal tersebut,” jelas Agung.

Berita Rekomendasi

Dia menuturkan, meski tidak akan ada lagi kegiatan atas nama HTI namun hubungan secara emosional dengan sesama anggota maupun pengurus masih tetap intensif.

“Sesama Muslim kan harus saling berkomunikasi. Dengan non muslim pun kita harus menjalin komunikasi yang baik kok,” ungkap Agung.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengajuan banding DPP HTI ke Mahkamah Konstitusi.

“Bagaimana pun nanti hasilnya, kami akan menghormati. Kami berusaha untuk tetap prosedural,” Agung menambahkan.

Kepala Kesbangpol Kudus Eko Hadi Djatmiko melalui Kepala Seksi Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama dan Masyarakat Abu Bakar mengatakan, di Kudus secara resmi ada 207 ormas maupun LSM.

Perihal diterbitkannya Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI, Kesbangpol Kudus sampai saat ini hanya sekedar memberikan pengawasan.

“Kami awasi terus. Termasuk ormas maupun LSM lain juga kita amati,” ujar Eko.

Ia berharap dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat semua elemen bisa mentaati. Kalau tidak setuju bisa membawanya ke jalur hukum

“Yang kami takutkan kalau sampai ada konflik horizontal antar-masyarakat. Makanya kami terus mengawasi,” sambung dia.

Kesbangpol Kudus juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk ikut mengawasi supaya terjaga kemanan dan kondisifitas di masyarakat.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning menuturkan sampai saat ini pihaknya masih memonitor ormas yang dilarang berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

“Kalau di Kudus yang termonitor hanya HTI,” kata Gurning.

Menurut dia sampai saat ini HTI di Kudus masih menunggu arahan dari pimpinan pusat. Ia memastikan sampai saat ini masih belum ada gejolak.

Ia berharap, Kota Kretek ini tetap aman dan kondusif. “Jangan sampai ada konflik. Semua harus dibicarakan dengan baik,” tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas