Awas, Ketahuan Jual Barang Palsu di Solo Bakal Kena Denda Rp 1 Miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum bisa menindak tegas pedagang-pedagang yang menjual produk tiruan, palsu, atau KW.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum bisa menindak tegas pedagang-pedagang yang menjual produk tiruan, palsu, atau KW.
Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Subagiyo, pemkot hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi larangan menjual barang KW kepada pedagang.
"Kita hanya bisa mengawasi, jika diketahui ada barang KW, lalu kita laporkan kepada Pemprov (Jateng)," ujar dia.
Sosialisasi dan peringatan larangan menjual produk KW juga telah lama dilakukan.
Hal itu merujuk pada aturan perdagangan produk palsu dalam Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.
Disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek sama dengan merek yang terdaftar milik pihak lain dan diperdagangkan bisa dijatuhi pidana penjara lima tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Menurut Subagiyo, pedagang harus taat pada aturan jika tidak ingin kena razia Pemrov Jateng.
Dalam pengawasan yang dilakukan pemkot, pihaknya telah menyiapkan petugas khusus.
"Kami punya petugas ahli bisa mengetahui apakah itu KW atau asli," jelasnya.
"Jadi kita nenemukan dan melaporkan (barang KW) pada pemprov," ucap dia.
Adapun beberapa waktu lalu razia telah dilakukan oleh jajaran Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Razia digelar khusus untuk ratusan produk merek Nike berupa sepatu, kaus, tas, celana, dan bola di sejumlah toko di wilayah Solo, Kamis (20/7/2017) lalu. (*/tribunsolo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.