Pedagang di Solo Dilarang Menjual Produk KW
Jika ditemui penjual barang tiruan, maka akan mendapatkan tindakan penertiban oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Produk-produk tiruan atau KW yang dijual di Solo kini dalam pengawasan ketat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Selanjutnya, jika ditemui penjual barang tiruan, maka akan mendapatkan tindakan penertiban oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Penindakan itu berdasarkan hasil laporan pengawasan Pemkot Solo di lapangan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Subagiyo, kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).
Subagiyo mengatakan, Pemkot Solo telah melakukan sosialisasi dan peringatan di sejumlah pasar terkait larangan menjual barang tiruan itu.
Antara lain di Pasar Klithikan Notoharjo, Pasar Klewer, hingga Pasar Gilingan.
Baca: Baru Dipamerkan Sehari, Tiga Keris Milik Ki Pramono Jati Kembali ke Rumah Tanpa Sepengetahuannya
"Peringatan sudah lama dilakukan agar berjualan yang benar, dulu juga pernah ada razia, seperti di Pasar Klewer," kata Subagiyo.
"Jadi ada barang yang boleh dijual dan tidak boleh dijual," imbuhnya.
Dia mengimbau agar pedagang dapat mematuhi aturan-aturan mengenai pengedaran barang. Yakni berjualan sesuai dengan merek.
"Kita imbau agar pedagang menjual produk asli, tidak KW," kata Subagiyo.