Wanita yang Produksi Uang Palsu di Surabaya Ternyata Seorang Pemandu Lagu Karaoke
Siti Soleha, wanita yang memproduksi uang palsu (upal) dan ditangkap tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya merupakan seorang pemandu karaoke.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Siti Soleha (31), wanita yang memproduksi uang palsu (upal) dan ditangkap tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya merupakan seorang pemandu karaoke.
Wanita yang tinggal di Bulak Rukem, Semampir ini pemandu karaoke di wilayah Surabaya Utara.
Upal produksi Siti Soleha, diedarkan dengan cara dijual ke Tuni (50), tinggal kos di Sidotopo, Semampir, Surabaya, dan Mala Herlina (49), tinggal di Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Tersangka Siti Soleha yang mencetak Upal di Bangkalan sejak Ramadan 2017 lalu, menjual ke Tuni dan Mala, dengan perbandingan Rp 1,5 juta upal ditukar dengan Rp 500 ribu uang asli.
Guna mengelabui masyarakat, ketiga wanita itu mengedarkan upal dengan cara membelanjakan di pasar tradisional di daerah Keputran, Simo dan Manukan Surabaya pada dini hari.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal mengatakan, terbongkarnya tempat produksi Upal ini setelah ada laporan masyarakat.
Baca: Siti Soleha Produksi Uang Palsu untuk Diedarkan di Surabaya
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapat alat bukti dan menangkap satu pelaku dan dikembangkan menjadi tiga orang.
"Mereka ini sindikat dan kerja sama melakukan pengedaran uang palsu di Surabaya," kata Iqbal di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/7/2017).
Menurut Iqbal, temuan ini merupakan peringatan para pedagang di pasar. Karena pengedar upal ini melakukan aksinya pada malam dan pagi hari untuk mengelabui pedangan.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Iqbal, mereka mengedarkan upal di wilayah Surabaya.
"Sementara masih diedarkan di Surabaya, tapi kami terus kembangkan kaus ini," kata Iqbal.
Dari tiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti berupa Upal siap edar lebih dari Rp 6 juta pecahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu, satu printer, kertas HVS, gunting, HP merk Prince,lem dan barang bukti lainnya.
Ketiganya wanita kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 224 atau 245 KUHP. (fat)