Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara
Enam dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Enam dari empat tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota TNI AD (Angkatan Darat) Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20) telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin (24/7/2017).
Keempat tersangka (anak) yang dilimpahkan termasuk pelaku tunggal penusukan yakni DKDA, anak anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng.
Sedangkan tiga tersangka anak lainnya bernisial KCA (16), ICIR alias Imen (17) dan KTS (17).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung membenarkan, keempat tersangka yang masih anak-anak telah dilakukan pelimpahan tahap II, sedangkan dua tersangka (dewasa) yaitu FH dan RA belum dilimpahkan.
Disebutkan Maha Agung, tiga dari empat tersangka ini dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.
Sedangkan tersangka utama DKDA dijerat dengan dua pasal sangkaan, yakni pasal 170 dan 338 KUHP.
Pasal 338 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Kami sudah menerima empat anak yang menjadi tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya belum. Untuk tiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan pelaku penusukan berinisial DKDA kami sangkakan Pasal 170 dan 338 KUHP," terang Maha Agung yang asal Singaraja.
Setelah pelimpahan perkara ini, Kejari akan melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutnya para tersangka menjalani persidangan.
"Paling lama minggu ini kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Ditanya akan ditahan di mana keempat tersangka ini sampai proses persidangan, Maha Agung mengatakan, setelah menjadi tahanan kejaksaan, keempat tersangka akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Baca: Anggita Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen
"Para tersangka ini sudah menjadi tahanan pihak kejaksaan, dan kami titipkan di Lapas Kerobokan sampai proses persidangan nanti," terangnya.
Disinggung mengenai pelaku penusukan adalah anak dari anggota DPRD Provinsi Bali, Maha Agung menegaskan bahwa semua pihak sama di mata hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.