Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara
Enam dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada TNI Yanuar Setiawan bersama rekannya yaitu Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan-jalan ke Kuta mengendarai sepeda motor.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta Badung.
Dalam perjalanan pulang, sempat terjadi cekcok dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada TNI Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA, dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya, (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).
Terungkap pula, tersangka ICIR ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.
Sementara penusukan berlangsung ketika sempat terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka.
Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau karambit dari balik bajunya dan menikam korban yang mengenai dada sebelah kanannya.
Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.