Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara

Enam dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Empat anak tersangka kasus penganiayaan anggota TNI menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, Senin (24/7/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada TNI Yanuar Setiawan bersama rekannya yaitu Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan-jalan ke Kuta mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta Badung.

Dalam perjalanan pulang, sempat terjadi cekcok dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada TNI Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA, dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya, (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).

Terungkap pula, tersangka ICIR ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.

Sementara penusukan berlangsung ketika sempat terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka.

Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau karambit dari balik bajunya dan menikam korban yang mengenai dada sebelah kanannya.

Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas