Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara

Enam dari empat tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Prada Yanuar Setiawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anak Anggota DPRD Bali Tersangka yang Tewaskan Prada Yanuar Terancam 15 Tahun Penjara
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Empat anak tersangka kasus penganiayaan anggota TNI menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar, Senin (24/7/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Enam dari empat tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya seorang anggota TNI AD (Angkatan Darat) Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20) telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Senin (24/7/2017).

Keempat tersangka (anak) yang dilimpahkan termasuk pelaku tunggal penusukan yakni DKDA, anak anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng.

Sedangkan tiga tersangka anak lainnya bernisial KCA (16), ICIR alias Imen (17) dan KTS (17).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung membenarkan, keempat tersangka yang masih anak-anak telah dilakukan pelimpahan tahap II, sedangkan dua tersangka (dewasa) yaitu FH dan RA belum dilimpahkan.

Disebutkan Maha Agung, tiga dari empat tersangka ini dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman selama 9 tahun.

Sedangkan tersangka utama DKDA dijerat dengan dua pasal sangkaan, yakni pasal 170 dan 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah menerima empat anak yang menjadi tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya belum. Untuk tiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan pelaku penusukan berinisial DKDA kami sangkakan Pasal 170 dan 338 KUHP," terang Maha Agung yang asal Singaraja.

Setelah pelimpahan perkara ini, Kejari akan melakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutnya para tersangka menjalani persidangan.

"Paling lama minggu ini kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Ditanya akan ditahan di mana keempat tersangka ini sampai proses persidangan, Maha Agung mengatakan, setelah menjadi tahanan kejaksaan, keempat tersangka akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Baca: Anggita Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen

"Para tersangka ini sudah menjadi tahanan pihak kejaksaan, dan kami titipkan di Lapas Kerobokan sampai proses persidangan nanti," terangnya.

Disinggung mengenai pelaku penusukan adalah anak dari anggota DPRD Provinsi Bali, Maha Agung menegaskan bahwa semua pihak sama di mata hukum.

Oleh karena itu, selama ini tak ada intervensi dalam penanganan perkara.

Hingga dilakukan pelimpahan perkara tahap II, kata Maha Agung, tidak ada permohonan penangguhan penahanan.

"Tidak ada intervensi. Jadi siapapun kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Juga tidak ada pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Jadi kami tidak bisa berkomentar," ujarnya.

Bela Maksimal
Sementara itu, tim pengacara untuk tersangka DKDA mengaku akan semaksimal mungkin melakukan pembelan di persidangan.

Hal tersebut diungkapkan I Gusti Agung Dian Hendrawan, selaku anggota tim pengacara anak DKDA.

Pihak pengacara, kata Dian Hendrawan, akan berkomitmen melakukan pembelaan terhadap pasal yang disangkakan terhadap DKDA itu.

"Kami akan berkomitmen mengikuti proses hukum sebaik-baiknya. Jadi apapun pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada klien kami, yang jelas kami akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terkait celah hukum berkenaan pasal yang didakwakan," jelasnya saat dihubungi Senin (24/7/2017).

Selama proses pemeriksaan, dikatakan Dian Hendrawan, kliennya sangat kooperatif sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan baik di kepolisian dan di kejaksaan saat pelimpahan tahap II.

"Kami akan ikuti prosesnya, dan selama ini klien kami sangat kooperatif, dan telah menyesali perbuatannya. Juga klien kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ditanya apakah berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap DKDA, pihak sampai saat ini belum berkeinginan mengajukan penangguhan.

"Informasi yang kami terima, jaksa akan melimpahkan besok (hari ini) ke pengadilan, karena jangka waktu pelimpahan ke pengadilan adalah lima hari dan itu bisa lagi diperpanjang lima hari. Nah kami masih menunggu informasi apakah benar besok akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Maha Agung mengatakan, dari perkara ini sejumlah jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya. Dari empat tersangka, ada sebanyak enam jaksa yang telah ditunjuk.

"Kami sudah menunjuk beberapa jaksa. Untuk tersangka utama penusukan jaksanya Made Ayu Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja, dan Jaksa Cok Istri Intan Melanie Dewi. Sedangkan untuk tiga tersangka, jaksanya yaitu G AA Fitria Chandrawati, Nyoman Bela Putra Atmaja dan Komang Swastini," paparnya.

Dalam resume berkas pelimpahan tahap II tersebut, penusukan sehingga menyebabkan meninggalnya anggota TNI AD dan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 9 Juli 2017 sekitar pukul 04.30 wita di Jalan By Pass Ngurah Rai, (dekat halte pertigaan Perumahan Taman Griya), Jimbaran, Kuta Badung.

Kejadian ini berawal ketika korban penusukan, Prada TNI Yanuar Setiawan bersama rekannya yaitu Izra Mihardi, Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Juhari dan Munajir jalan-jalan ke Kuta mengendarai sepeda motor.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban dan teman-temannya pulang ke kosan Izra Mihardi yang beralamat di Jalan Pratama Gang I, Lingkungan Celuk Kelurahan Benoa, Kuta Badung.

Dalam perjalanan pulang, sempat terjadi cekcok dengan para tersangka yang berakhir dengan penusukan terhadap Prada TNI Yanuar Setiawan oleh tersangka DKDA, dan penganiayaan terhadap Muhammad Juhari oleh lima tersangka lainnya, (dua tersangka lainnya adalah Revo dan Ferdiansyah, berkas terpisah).

Terungkap pula, tersangka ICIR ketika melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Juhari, selain memukul dan menendang juga mengencingi korban.

Sementara penusukan berlangsung ketika sempat terjadi perkelahian antara korban Yanuar Setiawan dengan para tersangka.

Saat itu, tersangka DKDA langsung mengeluarkan pisau karambit dari balik bajunya dan menikam korban yang mengenai dada sebelah kanannya.

Setelah menusuk, tersangka DKDA langsung mencabut pisau dan pergi diantar Ferdiansyah untuk mengambil mobilnya yang diparkir tidak jauh dari tempat kejadian.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas