Awalnya Dipacari, Penjaga Sekolah Gagahi Siswi SMP Hamil Tujuh Bulan
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak kuat dan menceritakan kepada orangtuanya apalagi korban hamil tujuh bulan
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka Agustinus pada 4 Juli 2017.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak kuat dan menceritakan kepada orangtuanya apalagi korban hamil tujuh bulan.
Mendapat cerita dari putrinya, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca: Kasus Pemerkosaan Kedua di Brisbane Libatkan Uber
"Kami menangkap tersangka (Agustinus) di rumahnya. Setelah itu membawanya dan dilakukan penahanan," sebut Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto.
Dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengakui sudah berbuat cabul dan menggauli korban sebanyak tiga kali.
"Tersangka mengaku melakukan karena korban merupakan pacarnya. Mereka sudah pacaran satu bulan," terang Arief Kristanto.
Dalam kasus asusila ini, polisi menyita tiga alat bukti yang digunakan saat mencabuli korban, seperti satu buah baju seragam sekolah, satu rok dan satu buah celana dalam.
Tersangka bakal dikenai pasal 81dan 82 UU RI tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. fat