Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Awalnya Dipacari, Penjaga Sekolah Gagahi Siswi SMP Hamil Tujuh Bulan

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak kuat dan menceritakan kepada orangtuanya apalagi korban hamil tujuh bulan

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Awalnya Dipacari, Penjaga Sekolah Gagahi Siswi SMP Hamil Tujuh Bulan
Surya/Fatkul Alamy
Tersangka Agustinus (tengah) diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung 

Perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka Agustinus pada 4 Juli 2017.

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak kuat dan menceritakan kepada orangtuanya apalagi  korban hamil tujuh bulan.

Mendapat cerita dari putrinya, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca: Kasus Pemerkosaan Kedua di Brisbane Libatkan Uber

"Kami menangkap tersangka (Agustinus) di rumahnya. Setelah itu membawanya dan dilakukan penahanan," sebut Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto.

Dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga mengakui sudah berbuat cabul dan menggauli korban sebanyak tiga kali.

"Tersangka mengaku melakukan karena korban merupakan pacarnya. Mereka sudah pacaran satu bulan," terang Arief Kristanto.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus asusila ini, polisi menyita tiga alat bukti yang digunakan saat mencabuli korban, seperti satu buah baju seragam sekolah, satu rok dan satu buah celana dalam.

Tersangka bakal dikenai pasal 81dan 82 UU RI tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas