Awalnya Dipacari, Penjaga Sekolah Gagahi Siswi SMP Hamil Tujuh Bulan
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak kuat dan menceritakan kepada orangtuanya apalagi korban hamil tujuh bulan
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Agustinus Joko Purnomo (33) terpaksa harus tinggal di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria asal Tambak Wedi Tengah Surabaya ini berbuat asusila terhadap siswi SMP hingga hamil.
Tersangka Agustinus memaksa korban sebut saja Intan (nama samaran) yang berusia 13 tahun berulang kali.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan di sekolah, karena tersangka merupakan seorang penjaga sekolah.
Baca: Pemerkosaan Gadis 8 Tahun Terungkap, 2 Kakaknya Paparkan Hal Lebih Mengejutkan
Perbuatan asusila tersangka Agustinus kali pertama dilakukan pada Desember 2016 lalu.
Kala itu korban yang duduk di kelas VIII hendak pulang dari sekolah, dan tiba-tiba dipangil tersangka.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke gudang sekolah.
Di sinilah tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri. Korban sempat berontak, tapi situasi sepi.
Baca: Remaja 17 Tahun Berulangkali Jadi Korban Pencabulan Temannya, Diimingi akan Dinikahi
"Saya ancam korban agar tidak bercerita ke orang lain," kata tersangka Agustinus yang sudah punya satu anak, Selasa (25/7/2017).
Keesokannya, tersangka Agustinus mengulangi perbuatan asusilanya.
Korban kembali dipaksa melayani nafsu birahinya di gudang sekolah.