Paksa Setubuhi Siswi di Sekolah yang Dijaganya, Seorang Satpam Harus Terima Akibatnya
Tersangka Agustinus memaksa korban sebut saja Intan (nama samaran) yang berusia 13 tahun berulang kali.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Agustinus Joko Purnomo (33) terpaksa harus tinggal di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria asal Tambak Wedi Tengah Surabaya ini berbuat asusila terhadap siswi SMP hingga hamil.
Tersangka Agustinus memaksa korban sebut saja Intan (nama samaran) yang berusia 13 tahun berulang kali. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di sekolah, karena tersangka merupakan seorang penjaga sekolah.
Perbuatan asusila tersangka Agustinus kali pertama dilakukan pada Desember 2016 lalu. Kala itu korban yang duduk di kelas VIII hendak pulang sekolah, tiba-tiba dipangil tersangka.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke gudang sekolah. Di sinilah tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri. Korban sempat berontak, tapi situasi sepi.
"Saya ancam korban agar tidak bercerita ke orang lain," kata tersangka Agustinus yang sudah punya seorang anak, Selasa (25/7/2017).
Keesokannya, tersangka Agustinus mengulangi perbuatan asusilanya. Korban kembali dipaksa melayani nafsu birahinya. Tempatnya pun sama, di gudang sekolah.
Perbuatan asusila kembali dilakukan tersangka Agustinus pada 4 Juli 2017.
Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban tidak kuat dan menceritakan kepada orangtuanya. Apalagi
korban hamil tujuh bulan.
Mendapat cerita dari putrinya, orangtua korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami menangkap tersangka (Agustinus) di rumahnya. Setelah itu membawanya dan dilakukan penahanan," sebut Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kompol Arief Kristanto.
Dalam pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengakui sudah berbuat cabul dan menggauli korban sebanyak tiga kali.
"Tersangka mengaku melakukan karena korban merupakan pacarnya. Mereka sudah pacaran satu bulan," terang Arief Kristanto.
Dalam kasus asusila ini, polisi menyita tiga alat bukti yang digunakan saat mencabuli korban. Seperti satu buah baju seragam sekolah, satu rok, dan satu buah celana dalam.
Tersangka bakal dikenai Pasal 81dan 82 UU RI Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Fathkul Alami)