Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Buni Yani Minta Hakim Tahan Saksi Nong Darol Mahmada

Penasihat hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian SH meminta majelis hakim menahan Nong Darul Mahmada.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Buni Yani Minta Hakim Tahan Saksi Nong Darol Mahmada
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Suasana sidang Buni Yani saat Nong Darul Mahmada diperiksa sebagai saksi, Selasa (25/7/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penasihat hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian SH meminta majelis hakim yang diketuai Saptono menahan Nong Darul Mahmada, saksi fakta pada sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang ITE di Aula Gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (25/7/2017).

Pada sidang tersebut, penasihat hukum Buni Yani menilai Nong telah memberikan kesaksian palsu.

"Ini baru satu orang saksi. Dari kesaksiannya, banyak sekali bohong. Yang disampaikan di berita acara pemeriksaan selalu berubah-ubah," ujar Oki, saat jeda sidang.

Menurut Oki, kebohongan itu misalnya, pada kesaksian tentang menonton video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Di poin 10 dia bilang menyaksikan video itu, di poin 14 mengaku tidak menonton. Ini kan bertentangan, mana yang benar," kata Oki.

Baca: Sidang Dimulai Lebih Awal, Kembali Hadirkan Tiga Saksi

Berita Rekomendasi

Karena itu, Aldwin meminta majelis hakim untuk menahan aktivis perempuan itu.

"Nanti hakim menilai, berdasarkan aturan kalau saksi kesaksiannya palsu, hakim bisa menahan dengan memprosesnya secara hukum," ujarnya.

Buni Yani dalam menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim juga menyatakan hal serupa.

"Semua yang disampaikan saksi adalah fitnah kepada saya karena kesaksiannya palsu. Saya meminta majelis hakim menahannya," ujar Buni.

Nong Darul Mahmada adalah satu pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL), saat video itu diunggah oleh Buni Yani di dinding facebook, Nong terlibat dialog dengan Buni.

"Saya seketika berkomentar pada postingan itu karena khawatir akan terjadi sesuatu hal terkait sensitivitas agama," ujar Nong di hadapan majelis hakim.

Nong mengatakan dalam salah satu komentarnya saat menonton video yang hanya berdurasi 30 detik itu setelah dilakukan pemotongan bisa berbahaya.

"Saya ketika itu khawatir terjadi sesuatu seperti aksi massa. Video itu telah menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas