Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkap Ikut Pesta Seks Gay di Surabaya, Mahasiswa Asal Kupang Dituntut Setahun Penjara

Fendy Gerry Foe, seorang pria yang ikut tertangkap saat penggrebekan pesta seks gay di hotel Oval, Surabaya, dituntut setahun penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tertangkap Ikut Pesta Seks Gay di Surabaya, Mahasiswa Asal Kupang Dituntut Setahun Penjara
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
tersangka pesta seks gay 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Fendy Gerry Foe, seorang pria yang ikut tertangkap saat penggrebekan pesta seks gay di hotel Oval, Surabaya, dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (25/7/2017).

Tuntutan itu diajukan jaksa karena Gerry juga kedapatat membawa senjata tajam saat pesta seks tersebut digrebek. 

"Menuntut terdakwa Fendy Gerry Foe, dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata jaksa Suparlan saat membacakan berkas tuntutan.

Sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi salah satu dasar dirinya menjatuhkan tuntutan ringan itu.

Selain itu, terdakwa yang tidak pernah dihukum juga dijadikan alasan pembenar jaksa Suparlan dalam menjatuhkan tuntutan ringan.

Namun jika mengacu pada Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951, terdakwa terancam hukuman selama 10 tahun penjara.

Pasal itu berbunyi : Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Berita Rekomendasi

Atas tuntutan ini, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. “Saya akan ajukan pembelaan melalui pengacara saya,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu mahasiswa swasta ternama Surabaya asal Kupang ini terancam penjara selama 10 tahun lantaran kedapatan membawa sajam jenis parang.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat petugas Polrestabes Surabaya menggrebek pesta seks gay di Hotel Oval pada April 2017 silam.

Setelah penggrebekan berlangsung, polisi membawa para pelaku party gay salah satunya terdakwa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.

Setiba di kantor Polrestabes Surabaya, polisi menggeledah mobil nopol L 9651 H milik terdakwa.

Di mobil itu polisi menemukan satu buah sajam jenis parang dengan panjang 50 cm dibungkus sarung warna hitam. Atas perbuatannya tedakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas