Dua Jari Diamputasi Akibat Malapraktik, Wanita Ini Susah Cari Kerja
Korban dugaan malapraktik di Rumah Bersalin Mairah, Kota Bandung, akan menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Korban dugaan malapraktik di Rumah Bersalin Mairah, Kota Bandung, akan menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah.
Tina Retna mengatakan itu setelah menjalani sidang pertamanya di Badan Penyelesaian Konsumen Kota Bandung, Jawa Barat.
Videonya Diplagiat Afi Nihaya, Catherine: Kami Tidak Berteman, Dia Bukan Orang Baik! https://t.co/kf9BoDdtms via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
"Saya akan menuntut kerugian materi sebesar Rp 69 juta kepada pihak rumah bersalin," ujar Tina kepada wartawan pada Rabu (27/7/2017).
Ia sudah memikirkan matang-matang menuntut pihak rumah sakit, apalagi mengaca pada kerugian immateril yang dialaminya.
Jadi Ibu di Usia 17 Tahun, Gadis Ini Bagikan Kisah Hidupnya, Begini Reaksi Netizen https://t.co/ymSJLXexKr via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
"Kerugian immateril yang saya alami sangat besar hingga saya kehilangan pekerjaan dan sulit untuk mencari pekerjaan (baru)," Tina menambahkan.
Tina adalah pasien atau konsumen yang dua jari tangannya membusuk akibat dugaan malapraktik sehingga harus diamputasi.
Tak Disangka Para Artis Ini Seumuran Loh, Nomor 5 Idola Banget! https://t.co/lE0APoc6qi via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 26, 2017
Dikatakan Tina, dugaan malapraktik ketika ia harus menjalani operasi kuret karena keguguran. Saat operasi ia mengaku harus mendapatkan empat kali suntikan bius di lengannya.