Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya, Bayi Prematur Sempat Ditahan RSHS Bisa Dibawa Pulang Orangtuanya

Sempat tertahan dua bulan, akhirnya anak pasangan Lia Novitasari (32) dan Rano Purnomo (42) sudah bisa dibawa pulang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Akhirnya, Bayi Prematur Sempat Ditahan RSHS Bisa Dibawa Pulang Orangtuanya
Istimewa/Tribun Jabar
Lia Novitasari (32) menggendong bayinya yang sempat tertahan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung untuk dibawa pulang ke rumahnya pada Kamis (27/7/2017) sore. Lia membawa anaknya ditemani suaminya Rano Purnomo (42) dan aktivis sosial yang juga tokoh agama, Andi Lubis. ISTIMEWA/TRIBUN JABAR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Anak pasangan Lia Novitasari (32) dan Rano Purnomo (42) sudah bisa dibawa pulang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Bayi mereka lahir prematur dan sempat dua bulan harus tertahan di Rumah Sakit Hasan Sadikit Bandung karena orangtua si bayi terkendala untuk melunasi biaya operasi persalinan.

Lia melahirkan Abian Muhammad Ramdhan saat usia kandungannya masuk bulan ketujuh. Abian lahir selamat dengan berat hanya sekitar 2 kilogram dan harus dirawat di dalam inkubator.

Sebelumnya, pihak keluarga harus merelakan bayinya ditahan pihak rumah sakit karena masalah administrasi yang belum dibayar.

Pada Kamis (27/7/2017) sore, bayi itu bisa dibawa pulang setelah ada pembicaraan antara Pemerintah Kota Cimahi dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Baca: Tak Ada Biaya, Ibu Ini Pasrah Bayinya Ditahan Rumah Sakit Hasan Sadikin

Berita Rekomendasi

Bayi itu dijemput oleh kedua orangtuanya sekira pukul 16.00 WIB. Demikian diungkapkan aktivis sosial dan tokoh agama, Andi Lubis, yang ikut serta membatu kepulangan bayi tersebut.

"Alhamdulillah bayi itu sudah bisa dibawa pulang dari RSHS," ujar Andi Lubis kepada Tribun Jabar via telepon seluler pada Kamis (27/7/2017).

Pemkot Cimahi menambah bantuan biayanya menjadi total Rp 55 juta. Sebelumnya Pemkot Cimahi juga membantu biaya perawatan bayi itu sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan sisanya yang Rp 10 juta harus dicicil oleh orang tua bayi tersebut selama 12 bulan.

Lia, warga Jalan Leweung Gede, Gang Pancoran RT 06 RW 11, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, melahirkan bayi prematur di RSHS pada tanggal 28 Mei 2017.

Sewaktu menyelesaikan administrasi biaya perawatan, ia tidak bisa menggunakan kartu BPJS karena 13 bulan belum membayar cicilan. Ia dan suaminya harus membayar sekitar Rp 65 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas