Akhirnya, Bayi Prematur Sempat Ditahan RSHS Bisa Dibawa Pulang Orangtuanya
Sempat tertahan dua bulan, akhirnya anak pasangan Lia Novitasari (32) dan Rano Purnomo (42) sudah bisa dibawa pulang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Anak pasangan Lia Novitasari (32) dan Rano Purnomo (42) sudah bisa dibawa pulang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Bayi mereka lahir prematur dan sempat dua bulan harus tertahan di Rumah Sakit Hasan Sadikit Bandung karena orangtua si bayi terkendala untuk melunasi biaya operasi persalinan.
Lia melahirkan Abian Muhammad Ramdhan saat usia kandungannya masuk bulan ketujuh. Abian lahir selamat dengan berat hanya sekitar 2 kilogram dan harus dirawat di dalam inkubator.
Sebelumnya, pihak keluarga harus merelakan bayinya ditahan pihak rumah sakit karena masalah administrasi yang belum dibayar.
Pada Kamis (27/7/2017) sore, bayi itu bisa dibawa pulang setelah ada pembicaraan antara Pemerintah Kota Cimahi dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Baca: Tak Ada Biaya, Ibu Ini Pasrah Bayinya Ditahan Rumah Sakit Hasan Sadikin
Anaknya Terus Dipalak Teman Sekolah, Ibu Ini Datangi Rumah Pelaku tapi Ia Justru Disambut Parang https://t.co/HTNWRhhHKK via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Ayah Buatkan Anaknya Gubuk untuk Bersetubuh dengan Banyak Pria, Ritual Aneh Terungkap! https://t.co/MwkNM1PR3k via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Dua Balita Dipamiti Beli Bensin Selama Berjam-jam, Hal Tak Diduga Terjadi Kepada Ibunya https://t.co/KuKWqNy73J via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Bayi itu dijemput oleh kedua orangtuanya sekira pukul 16.00 WIB. Demikian diungkapkan aktivis sosial dan tokoh agama, Andi Lubis, yang ikut serta membatu kepulangan bayi tersebut.
"Alhamdulillah bayi itu sudah bisa dibawa pulang dari RSHS," ujar Andi Lubis kepada Tribun Jabar via telepon seluler pada Kamis (27/7/2017).
Pemkot Cimahi menambah bantuan biayanya menjadi total Rp 55 juta. Sebelumnya Pemkot Cimahi juga membantu biaya perawatan bayi itu sebesar Rp 20 juta.
Sedangkan sisanya yang Rp 10 juta harus dicicil oleh orang tua bayi tersebut selama 12 bulan.
Lia, warga Jalan Leweung Gede, Gang Pancoran RT 06 RW 11, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, melahirkan bayi prematur di RSHS pada tanggal 28 Mei 2017.
Sewaktu menyelesaikan administrasi biaya perawatan, ia tidak bisa menggunakan kartu BPJS karena 13 bulan belum membayar cicilan. Ia dan suaminya harus membayar sekitar Rp 65 juta.