Calon Bupati Kuansing Suhardiman Amby Disanksi Adat, Dipicu Sebutan Malin Kundang saat Kampanye
Suhardiman Amby, calon bupati Kuansing, dijatuhi sanksi adat. Temukan penyebab dan dampaknya di sini.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Kuansing - Calon Bupati Kuansing, Riau, Suhardiman Amby, dijatuhkan sanksi adat oleh pemangku adat dari tiga Kenegerian di Kecamatan Kuantan Mudik.
Sanksi ini diambil setelah pernyataannya yang menyebut adanya "Malin Kundang" di daerah tersebut saat kampanye dialogis di Desa Seberang Cengar beberapa hari lalu.
Sanksi adat dijatuhkan dalam sidang Majlis Adat Kuantan Mudik yang berlangsung pada Rabu malam, 20 November 2024, di Balai Adat Koto Lubuk Jambi.
Pernyataan Suhardiman dianggap melecehkan masyarakat setempat, sehingga sejumlah datuk dari Kenegerian Gajah Tunggal, Lubuk Jambi, Kenegerian Pantai Lubuk Ramo, dan Kenegerian Bungo Setangkai memutuskan untuk memberikan sanksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nan Salapan Hukum Adat, Suhardiman Amby dijatuhi sanksi berupa pengucilan dalam pergaulan.
Baca juga: Detik-detik Pria Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Muba, Polisi Bantah Terkait Pilkada 2024
"Suhardiman Amby diberi sanksi dibuang sepanjang adat, dikucilkan dalam pergaulan, dan tidak diikutsertakan dalam Bakampuang Banagori di wilayah hukum adat Kecamatan Kuantan Mudik," ungkap Hardiman Datuk Gonto Sembilan, Kodi Pimpinan Majelis Adat Kenegerian Lubuk Jambi.
Suhardiman juga dilarang melakukan kegiatan apapun di dalam wilayah adat Kecamatan Kuantan Mudik.
Cucu kemenakan para datuk di wilayah tersebut pun dilarang berinteraksi dengannya.
Jika larangan ini dilanggar, maka mereka akan terkena sumpah sesuai hukum adat.
Baca juga: Tampang 2 dari 5 Pelaku Carok Terhadap Saksi Paslon di Pilkada Sampang, Diringkus Tim Polda Jatim
Menanggapi sanksi tersebut, Suhardiman Amby mengaku santai dan merasa bahwa sanksi itu tidak mewakili semua pemangku adat di Kecamatan Kuantan Mudik.
"Nanti biar saja datuk-datuk di sana yang klarifikasi," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 21 November 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Calon Bupati Kuansing Suhardiman Amby Disanksi Pemangku Adat Kuantan Mudik, Dibuang Sepanjang Adat
(TribunPekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).