Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba Praperadilankan Satreskoba Polres Situbondo
Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Situbondo.
Editor: Dewi Agustina
"Jika klien saya bersalah cari waktu yang tepat dan ada barang buktinya dan bukan dilakukan dengan cara rekayasa," kata dia.
Pihaknya tidak menampik jika hasil tes kliennya memang positif mengandung narkoba.
"Saya sepakat ditangkap sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar. Sebab ini menyangkut nasib orang," ujar dia.
Untuk itu, jika ada prapradilan, bukan berarti pengacara akan bermusuhan dengan polisi. Namun realitasnya kalau pengacara yang melakukan upaya itu selalu dimusuhi.
"Sidang pra sudah berlangsung lima kali dan ditunda nanti Selasa mendatang," jelasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo mengatakan apa yang disampaikan oleh tersangka itu semua tidak benar. Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku sudah sesuai dengan prosedur.
"Tidak ada itu yang namanya rekayasa. Semuanya sesuai prosedur," tegasnya.
Saat ini, sidang kasus narkoba tersebut, kata Nanang masih berjalan dan belum selesai.
"Makanya, tunggu hasilnya nanti," kata dia saat dihubungi Surya. (Surya/Izi Hartono)