Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba Praperadilankan Satreskoba Polres Situbondo

Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Situbondo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba Praperadilankan Satreskoba Polres Situbondo
Tribun Jatim/Nur Ika Anisa
Obat-obatan terlarang yang digolongkan narkoba. TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

"Jika klien saya bersalah cari waktu yang tepat dan ada barang buktinya dan bukan dilakukan dengan cara rekayasa," kata dia.

Pihaknya tidak menampik jika hasil tes kliennya memang positif mengandung narkoba.

"Saya sepakat ditangkap sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar. Sebab ini menyangkut nasib orang," ujar dia.

Untuk itu, jika ada prapradilan, bukan berarti pengacara akan bermusuhan dengan polisi. Namun realitasnya kalau pengacara yang melakukan upaya itu selalu dimusuhi.

"Sidang pra sudah berlangsung lima kali dan ditunda nanti Selasa mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo mengatakan apa yang disampaikan oleh tersangka itu semua tidak benar. Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku sudah sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada itu yang namanya rekayasa. Semuanya sesuai prosedur," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Saat ini, sidang kasus narkoba tersebut, kata Nanang masih berjalan dan belum selesai.

"Makanya, tunggu hasilnya nanti," kata dia saat dihubungi Surya. (Surya/Izi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas