Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba Praperadilankan Satreskoba Polres Situbondo

Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Situbondo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba Praperadilankan Satreskoba Polres Situbondo
Tribun Jatim/Nur Ika Anisa
Obat-obatan terlarang yang digolongkan narkoba. TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba mengajukan gugatan praperadilan terhadap Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Situbondo.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyono SH, Sugirno, (35) warga Desa Geddingan, Kecamatan Jangkar itu mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Alasannya, diduga ada rekayasa dalam penangkapan yang dilakukan tim dari Sat Reskoba tersebut.

Kuasa hukun Sugirno, Supriyono SH Mhum mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ada saksi yang melihat polisi mengambil dan memasukkan barang ke dalam dompet milik kliennya.

Setelah itu, kliennya diminta untuk memegang dompetnya. Akan tetapi kliennya menolaknya karena dompetnya ada barangnya atau narkoba.

"Waktu itu saksi Bu Yanti Mala sempat menegur polisi saat memasukkan barang ke dompet Sugirno. Tapi itu tidak terungkap di persidangan karena orangnya kebingungan," ujarnya, kepada sejumlah wartawan di PN Situbondo.

Setelah ditangkap di rumah Yanti Mala, kliennya dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang kebetulan ada anak kliennya yang baru pulang dari pondok pesantren.

Berita Rekomendasi

"Saat itu polisi masuk melakukan penggeledahan di dalam rumah, akan tetapi polisi tidak menemukan apa-apa," tegas pengacara asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan ini.

Setelah itu, polisi melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah bagian tengah dan polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Baca: Seorang Ibu Aniaya Bayinya, Diduga Stres Ditinggal Pacar Bule

"Tahu-tahu anak klien saya dipangil polisi dan menunjukkan barang bukti. Padahal sebelumnya saat digeledah tidak ditemukan barang bukti," jelasnya.

Hal ini dilakukannya demi kepentingan kliennya. Supriyono meminta semua pihak harus memahami.

Pengacara beramput cepak ini menegaskan tidak semua pengacara yang membela tersangka narkoba tidak anti narkoba.

Supriyono mengaku anti narkoba, karena pemberantasan narkoba demi kelangsungan bangsa dan negara. Akan tetapi tidak dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Jika klien saya bersalah cari waktu yang tepat dan ada barang buktinya dan bukan dilakukan dengan cara rekayasa," kata dia.

Pihaknya tidak menampik jika hasil tes kliennya memang positif mengandung narkoba.

"Saya sepakat ditangkap sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar. Sebab ini menyangkut nasib orang," ujar dia.

Untuk itu, jika ada prapradilan, bukan berarti pengacara akan bermusuhan dengan polisi. Namun realitasnya kalau pengacara yang melakukan upaya itu selalu dimusuhi.

"Sidang pra sudah berlangsung lima kali dan ditunda nanti Selasa mendatang," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo mengatakan apa yang disampaikan oleh tersangka itu semua tidak benar. Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku sudah sesuai dengan prosedur.

"Tidak ada itu yang namanya rekayasa. Semuanya sesuai prosedur," tegasnya.

Saat ini, sidang kasus narkoba tersebut, kata Nanang masih berjalan dan belum selesai.

"Makanya, tunggu hasilnya nanti," kata dia saat dihubungi Surya. (Surya/Izi Hartono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas