BKSDA Jambi Ungkap 20 Kasus Perdagangan Satwa Liar dalam Tiga Tahun
BKSDA Jambi bersama Balai Gakkum LHK wilayah II Sumatera dan Polda Jambi mengungkap sedikitnya 20 kasus perburuhan dan perdagangan satwa liar.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi bersama Balai Gakkum LHK wilayah II Sumatera dan Polda Jambi mengungkap sedikitnya 20 kasus perburuhan dan perdagangan satwa liar terjadi di Jambi dalam tiga tahun terakhir.
Dari 20 kasus yang terungkap tersebut, sebanyak 35 barang bukti berhasil diamankan, baik dalam kondisi hidup maupun yang sudah dalam kondisi mati dan diawetkan.
Barang bukti tersebut di antaranya delapan lembar kulit harimau, tiga buah taksidermi (offset) harimau, tujuh buah taksidermi (offset) kepala rusa dan jenis satwa lainnya.
Ada juga dua set tulang belulang Harimau Sumatera, dan tiga buah gading Sumatera.
Baca: Daniel Diduga Minum Racun Nyamuk Sebelum Gantung Diri, Istrinya Diduga Dibunuh
Ketua Forum Harimau Kita Munawar Kholis, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi hasil kinerja dari tim gabungan dalam mengungkap kasus perburuan.
"Hanya saja proses hukumnya yang masih belum begitu maksimal," ujarnya.