Sebelum Dideportasi, 27 Warga Tiongkok Diamankan ke Polda Bali
Sebanyak 27 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia diamankan di Polda Bali.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Ini Penjelasan Kementerian Pertahanan Kenapa RI Putuskan untuk Bikin Pesawat Tempur Canggih https://t.co/0lN2x6WT2l via @Tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 29, 2017
Kasus ini terungkap berkat informasi kepolisian Tiongkok selanjutnya berkolaborasi dengan Mabes Polri karena menurut informasi banyak warga Tiongkok yang datang ke Bali.
Sampai akhirnya dilakukan pemetaaan dan di lokasi yang diduga sebagai markas tempat penipuan melalui telepon atau phone fraund.
"Tersangka WNA rencananya akan dideportasi dan diproses hukum di China, mengingat korban berada di China. Tapi sementara ini dititipkan dulu di Polda Bali," terang dia.
Sementara untuk empat WNI akan dikembangakn untuk mengetahui peran mereka.
Barang bukti yang berhasil disita yakni 38 telpon rumah, 25 modem, 7 router, 10 laptop, 8 HP Panasonic, seperangkat CCTV, dan 6 paspor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.