Dapat Ganti Rugi Rp 429 Juta, Ahmad Hadi Pasrah Bangunan Miliknya Dirobohkan
Ahmad Hadi hanya bisa pasrah bangunan miliknya yang ada di Jalan Jemur Gayungan 2 dirobohkan alat berat Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Hadi hanya bisa pasrah bangunan miliknya yang ada di Jalan Jemur Gayungan 2 dirobohkan alat berat Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Selasa (1/8/2017).
Bangunannya dikosongkan dan dirobohkan untuk perluasan jalan frontage road sisi barat Jalan Ahmad Yani.
Namun yang membuat Ahmad Hadi menyesal adalah adanya kesalahan hitungan bangunan sehingga mengalami kerugian materiil.
"Mestinya luas bangunan milik saya ada 66 meter persegi. Namun yang dibayar hanya 44 meter persegi. Makanya sama istri saya masih tidak mau ngosongkan dulu," ucap Ahmad Hadi.
Selain luas bangunan sebesar 44 meter persegi, tanah yang dibebaskan pemkot ada sebanyak 22 meter persegi.
Baca: Bayi J Diduga Dipakai untuk Memeras, Polisi Telusuri Penyebar Video Kekerasan
Di atas kursi dan berpegangan alat bantu berjalannya, pria yang sudah menempati rumah tersebut selama 40 tahun ini mengaku tidak punya pilihan lain.
Terlebih dia sudah diberi surat peringatan berulang kali oleh pengadilan dan diberi deadline hari ini.
"Sampai saat ini saya belum mengambil uang ganti rugi. Dapatnya Rp 15 juta per meter persegi. Totalnya jadi Rp 429 juta," kata Ahmad Hadi.
Sehari-harinya pria ini membuka usaha di rumah dua lantai tersebut. Yaitu untuk usaha berjualan helm dan jualan minuman ringan.
Menurutnya berjualan di tempat ini cukup laris. Terutama beberapa tahun lalu sebelum banyak orang yang berjualan.
Namun saat ini sudah terbilang sepi. Apalagi sebelah-sebelah rumahnya sudah dirobohkan.
"Ini sudah yang kedua perobohan. Sebelumnya sudah sempat eksekusi yang bagian belakang," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.