Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Ganti Rugi Rp 429 Juta, Ahmad Hadi Pasrah Bangunan Miliknya Dirobohkan

Ahmad Hadi hanya bisa pasrah bangunan miliknya yang ada di Jalan Jemur Gayungan 2 dirobohkan alat berat Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dapat Ganti Rugi Rp 429 Juta, Ahmad Hadi Pasrah Bangunan Miliknya Dirobohkan
Surya/Fatimatuz Zahroh
Suasana eksekusi bangunan warga di bundaran Dolog untuk frontage road sisi barat, Selasa (1/8/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH 

Dengan uang yang sudah didapat, ia mengaku untung berkali lipat. Dibandingkan saat ia membeli rumah puluhan tahun yang lalu.

Ahmad Hadi dan keluarga berencana untuk pindah ke Brebek setelah dieksekusi dari tempat tinggalnya.

Ahmad Hadi Pasrah Rumahnya Dirobohkan_2
Ahmad Hadi hanya bisa pasrah melihat bangunan miliknya di Jalan Jemur Gayungan 2 dieksekusi, Selasa (1/8/2017). SURYA/FATIMATUZ ZAHROH

Beberapa barang yang belum ia pindahkan sengaja ditinggal agar dibereskan petugas lantaran belum sempat dibereskan sendiri.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan Ahmad Hadi belum mengambil ganti rugi.

"Prosesnya cepat kok. Nanti kita beri surat pengantar untuk pengambilan uang ganti rugi. Nanti langsung ditransfer," kata Erna.

Dia menyebutkan eksekusi bangunan di bundaran Dolog ini lantaran pemilik tidak menerima ganti rugi sesuai harga tim appreisal. Sehingga dilakukan proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas