Polisi Ringkus 77 Penambang Emas Ilegal di Kalbar
Polda Kalimantan Barat melibatkan 500 personel untuk Operasi PETI dan menemukan 85 lokasi penambangan ilegal
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polda Kalimantan Barat menangkap 77 orang yang diduga sebagai penambang emas ilegal.
Para penambang ini terjaring Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, dalam waktu 14 hingga 28 Juli 2017.
"Terkait banyaknya info masyarakat bahwa banyaknya penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, sehingga kita melakukan operasi dari tanggal 14 sampai 28 Juli atau 14 hari," ujar Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Mashudi, kepada wartawan.
Mashudi mengatakan Polda Kalimantan Barat melibatkan 500 personel untuk Operasi PETI dan menemukan 85 lokasi penambangan ilegal.
Baca: Kapolda Jatim Diminta Usut Tuntas Otak Penambangan Liar Lumajang
"Kegiatan operasi ini melibatkan 500 personel Polda dan jajarannya. Hasilnya, yang kita dapat tindak 85 lokasi penambangan emas ilegal. Kami menangkap 77 tersangka," ujar Mashudi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para penambangan ilegal.
Barang bukti tersebut di antaranya pasir emas, 7 gram emas, 56 dompeng, karpet untuk menyaring emas, 55 unit alat pendulang, selang penyedot air, dan berbagai alat penambangan ilegal.
Presiden Terkaya Ini Memiliki Koleksi Pesawat dan Helikopter, Jumlahnya Fantastis https://t.co/qCpM2Ims7Y via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Para pelaku dijerat Pasal 185 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara maksimal, atau denda Rp 10 miliar," jelas Mashudi.