Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus 77 Penambang Emas Ilegal di Kalbar

Polda Kalimantan Barat melibatkan 500 personel untuk Operasi PETI dan menemukan 85 lokasi penambangan ilegal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ringkus 77 Penambang Emas Ilegal di Kalbar
Ilustrasi penambangan emas liar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian dari Polda Kalimantan Barat menangkap 77 orang yang diduga sebagai penambang emas ilegal.

Para penambang ini terjaring Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, dalam waktu 14 hingga 28 Juli 2017.

"Terkait banyaknya info masyarakat bahwa banyaknya penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, sehingga kita melakukan operasi dari tanggal 14 sampai 28 Juli atau 14 hari," ujar  Dirreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kombes Mashudi, kepada wartawan.

Mashudi mengatakan Polda Kalimantan Barat melibatkan 500 personel untuk Operasi PETI dan menemukan 85 lokasi penambangan ilegal.

Baca: Kapolda Jatim Diminta Usut Tuntas Otak Penambangan Liar Lumajang

"Kegiatan operasi ini melibatkan 500 personel Polda dan jajarannya. Hasilnya, yang kita dapat tindak 85 lokasi penambangan emas ilegal. Kami menangkap 77 tersangka," ujar Mashudi.

Berita Rekomendasi

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para penambangan ilegal.

Barang bukti tersebut di antaranya pasir emas, 7 gram emas, 56 dompeng, karpet untuk menyaring emas, 55 unit alat pendulang, selang penyedot air, dan berbagai alat penambangan ilegal.


Para pelaku dijerat Pasal 185 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara maksimal, atau denda Rp 10 miliar," jelas Mashudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas