Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sesalkan Inspektorat Pamekasan Jadi Mata Rantai Suap Kajari Pamekasan

Kasus suap ini berhubungan dengan implementasi dana desa untuk membuat pavling blok dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Sesalkan Inspektorat Pamekasan Jadi Mata Rantai Suap Kajari Pamekasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Fadli Zon Sebut Debut Agus Yudhoyono sebagai Politikus Menarik, AHY: Ya Saya Cukup Surprise Ya

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas