Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sesalkan Inspektorat Pamekasan Jadi Mata Rantai Suap Kajari Pamekasan

Kasus suap ini berhubungan dengan implementasi dana desa untuk membuat pavling blok dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPK Sesalkan Inspektorat Pamekasan Jadi Mata Rantai Suap Kajari Pamekasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunews, Thresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan suap terhadap Kajari Pamekasan ‎atas dugaan korupsi infrastruktur di Pemkab Pamekasan pada Kejari Pamekasan tahun 2017 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (3/8/2017).

"Ada yang disesalkan, seharusnya kan ‎Inspektorat Pemkab Pamekasan itu jadi pengawas internal. Tapi dia malah jadi mata rantai di proses suap menyuap," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laode M Syarif menuturkan kasus suap ini berhubungan dengan implementasi dana desa untuk membuat pavling blok dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volume.

"Ini kan proyek kecil lalu dilaporkan oleh LSM ke Kasi Intel ‎ kemudian ditindaklanjuti. Mungkin Kadesnya ketakutan jadi dia berupaya menghentikan proses ini dengan lapor ke beberapa pihak seperti Inspektur Pemkab Pamekasan," ungkap Laode M Syarif.

Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi

‎Selanjutnya pihak Inspektur Pemkab Pamekasan berkomunikasi dengan Kajari Pamekasan agar kasus dihentikan.

Berita Rekomendasi

Pihak Kajari meminta uang setoran Rp 250 juta.

"Kejari bilang kasus bisa distop kalau ada setoran Rp 250 juta. Ini dilaporkan ke Bupati Pamekasan, Bupati menyuruh Inspektur harus diamankan," ungkap Laode M Syarif.

Laode M Syarif menambahkan saat ini kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta masih ada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya besok pagi, Kamis (3/8/2017) akan dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca: Bupati Pamekasan Ditangkap KPK, Partai Demokrat Jatim Cuci Tangan

Diketahui atas kasus ini, KPK ‎mengamankan 10 orang lalu dibawa menjalani pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS).

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Fadli Zon Sebut Debut Agus Yudhoyono sebagai Politikus Menarik, AHY: Ya Saya Cukup Surprise Ya

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas