30 Tahanan Kejari yang Dititipkan di Polres Bulungan Dipindahkan ke Lapas Nunukan
Sebanyak 30 orang tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor yang dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nunukan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 30 orang tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor yang dititipkan di Rumah Tahanan Polres Bulungan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Nunukan, Jumat (4/8/2017).
Proses pemindahan dikawal ketat pasukan Brimob bersenjata lengkap mulai dari Mapolres Bulungan di Jalan Kolonel Soetadji menaiki kendaraan roda empat ke Pelabuhan VIP Kayan I Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Selor.
Di Pelabuhan VIP Kayan I, sanak keluarga dan sahabat sejumlah tahanan telah menanti untuk menyaksikan proses pemindahan ini.
Baca: Bupati Syafii Sempat Tawar Menawar Uang Suap Tapi Kajari Ngotot Minta Rp 250 Juta
Ketika pemindahan tahanan dari kendaraan roda empat menuju perahu speedboat, sesekali diwarnai haru dan tangis dari keluarga dan kerabat tahanan.
Beberapa di antara mereka masih sempat berjabat tangan dan berpelukan.
Tak sedikit tahanan yang melambaikan tangan ke para keluarga dan sahabatnya.
"Pemindahan tahanan ini lebih kepada untuk memenuhi hak-hak tahanan yang telah dijatuhkan vonis. Agar mereka mendapatkan pembinaan kemasyarakatan yang lebih baik," kata Pejabat Sementara Kasubbag Humas Polres Bulungan, Aiptu Tutut Murdianto.
Aiptu Tutut tidak mengatahui pasti alasan pemindahan tahanan ini.
"Itu ranah Kejaksaaan untuk menjawabnya. Di rumah tahanan Polres sifatnya hanya dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan," ujarnya. (Wil)