Pengedar Sabu di Eks Lokalisasi Pemandangan Dibekuk, Diduga Ada Keterlibatan Napi
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang meringkus dua tersangka pengedar narkoba di eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Kamis (27/7/2017) lalu.
Polisi kini sudah melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dua tersangka adalah Dicky Apriyanto alias Ucil (21), warga Jalan Baru, Kelurahan Way Lunik; dan Sukadi (26), warga Gang III Pemandangan, Kelurahan Way Lunik.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Ucil dan Sukadi pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan karena mencuri televisi di rumah warga di tahun 2014 silam.
Baca: Warnet ID di Medan Baru Jadi Lokasi Favorit Gelar Pesta Sabu
Kapolsek Panjang Komisaris Sopingi mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Awalnya petugas dapat laporan bahwa akan ada transaksi sabu di eks lokalisasi Pemandangan,” ujar Sopingi, Jumat (4/8/2017). Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut.
Hasil penyelidikan, tutur Sopingi, memang ada dua orang di dalam sebuah rumah yang sedang transaksi. Petugas menggerebek rumah tersebut.
“Hasilnya kami temukan dua orang yang sedang memecah paket sabu di dalam kamar,” kata Sopingi.
Barang bukti yang disita berupa sembilan gram sabu-sabu yang ada di dalam satu kantong senilai Rp 11 juta. Sopingi mengutarakan, kedua tersangka ini mengedarkan sabu untuk para pengunjung kafe di eks lokalisasi Pemandangan.
Bisnis ini sudah dijalani kedua tersangka sejak keluar dari penjara. Dari hasil penyidikan, diketahui sabu dipesan dari narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Bandar Lampung (Lapas Way Huwi).
Sopingi mengutarakan, penyidik masih mengembangkan pengakuan kedua tersangka yang menyebut ada keterlibatan napi. Menurut dia, kedua tersangka memesan sabu dari narapidana melalui telepon seluler.
Narapidana tersebut lalu menyuruh Ucil dan Sukadi mengambil sabu di bawah pohon jati yang letaknya dekat dengan Lapas Way Huwi. Pergilah Ucil dan Sukadi mengambil sembilan gram sabu itu mengendarai sepeda motor.
“Saat mereka sampai, sabu itu sudah ada di bawah pohon jati. Mereka lalu membawanya untuk diedarkan ke para pengunjung eks lokalisasi,” jelas Sopingi. Belum sempat terjual, Ucil dan Sukadi keburu tertangkap polisi.
Sopingi mengutarakan, uang hasil penjualan sabu itu akan disetorkan ke narapidana tersebut. Keuntungan dari penjualan itu, rencananya akan digunakan kedua tersangka untuk keperluan sehari-hari dan juga pakai narkoba.