Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghapusan Pasar Kembang Yogyakarta Terus Menuai Polemik

Komisi B DPRD Kota Yogya berencana untuk mengklarifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait dengan polemik penghapusan Pasar Kembang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penghapusan Pasar Kembang Yogyakarta Terus Menuai Polemik
Tribun Jogja/Pradito Rida Pertana
Jalan Pasar Kembang Yogyakarta 2017. TRIBUN JOGJA/PRADITO RIDA PERTANA 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Komisi B DPRD Kota Yogya berencana untuk mengklarifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait dengan polemik penghapusan Pasar Kembang (Sarkem).

Jika tak kunjung ada titik temu, maka DPRD setempat bisa mengeluarkan hak angket dan mosi tidak percaya pada Pemkot.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogya, Nasrul Khoiri menjelaskan, hak angket atau mosi tidak percaya itu akan dikeluarkan jika seluruh tahapan klarifikasi sudah dilalui.

Hal ini lantaran penggusuran pedagang Pasar Kembang masih menyisakan keganjilan dan terkesan tergesa-gesa untuk dihapuskan dan diterbitkan Perwalnya.

"Namun (hak angket) ini adalah langkah terakhir setelah tahapan klarifikasi kedua belah pihak sudah kami lakukan dan belum ada hasil," kata Nasrul di sela-sela audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogya dan pedagang Pasar Kembang, Kamis (3/8/2017).

Dia mengatakan, untuk tahap awal, pihaknya menjadwalkan akan mengundang terlebih dahulu Wali Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogya terkait penghapusan Sarkem.

Pihaknya akan meminta klarifikasi dan jawaban dari eksekutif mengenai alasan penghapusan, penerbitan Perwal 51 tahun 2017 hingga nasib pedagang selanjutnya.

BERITA TERKAIT

"Kami akan secepatnya membuat surat. Kemungkinan awal pekan depan sudah bisa kami klarifikasi," jelasnya.

Pihak Komisi B juga mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyikapi polemik pedagang Pasar Kembang yang tak kunjung menemui titik temu.

Panitia khusus ini dulunya juga dibentuk saat menyelesaikan polemik pedagang Pakuncen dan pemindahan parkir.

Nasrul menambahkan, Pansus dibentuk jika Pemkot Yogyakarta belum memiliki rencana jangka pendek maupun jangka panjang, atau setidaknya jawaban yang dipaparkan kurang memuaskan.

Baca: ABK Dapat Upah Paling Besar, Jumlahnya Hampir Setengah Miliar Rupiah

Pihaknya bakal mendorong pimpinan dewan agar menyetujui pembentukan pansus.

"Karena dengan adanya pansus, maka kewenangan pengawasan dewan terhadap kinerja eksekutif bisa lebih maksimal sesuai mekanisme yang ada. Seperti kasus relokasi pedagang Pasar Klithikan ke Pakuncen," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas