Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel
Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terjadi konflik berkepanjangan dengan sejumlah jemaahnya, Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Kepastian dicabutnya izin First Travel ini disampaikan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki.
Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
“Pencabutan izin dilakukan karena PT First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," kata Mastuki, Sabtu (5/8/2017) dikutip dari Situs Kemenag RI.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan jemaahnya.
"Ya hari ini sidang pertama," ungkap kuasa hukum para jemaah First Travel Anggi Putra Kusuma seperti dikutip Tribunnews dari KONTAN, Kamis (3/8/2017) pagi.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.
Adapun sidang perkara ini akan diselenggarkan di ruang Bagir Manan lantai 3, PN Jakpus. Perkara dengn No. 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST akan diketuai oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.
Sebelumnya Anggi mengatakan, jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status para kliennya itu.
"Dijanjikan berangkat tapi Mei dan Juni lalu tidak tak kunjung diberangkatkan. Sementara uang yang telah lunas juga tak jelas nasibnya, maka itu kami minta kejelasan dalam PKPU ini," ungkapnya.
Tak hanya itu, Anggi pun mengatakan, PKPU dipilih lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.
Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.
Apalagi, lanjut Anggi, jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jemaah dalam proposal perdamaian.
"Kalau pun jadi diberangkatkan kapan waktunya? Kalau tidak uangnya kapan dikembalikan? Nanti hal-hal itu yang djabarkan dalam proposal," kata Anggi.
Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.
Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.
Namun yang pasti, Anggi berpendapat dasar pengajuan PKPU ini adalah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh First Travel.
Sehingga hal tersebut dinilanya dapat diklasifikasikan sebagai utang berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.