Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel

Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel
Kemenag.go.id
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki 

Permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu dan belum ditetapkan kapan sidang perdananya.

Namun yang pasti, Anggi berpendapat dasar pengajuan PKPU ini adalah perjanjian yang tidak dipenuhi oleh First Travel.

Sehingga hal tersebut dinilanya dapat diklasifikasikan sebagai utang berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ia juga menyampaikan hingga saat ini yang jamaah yang sudah melaporkan dalam proses PKPU ini mencapai 46 jamaah yang berasal dari Jakarta, Medan, dan Jawa Tengah dengan total tagihan mencapai Rp 452 juta.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas