Kasus Pencuri Amplifier yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Polisi Periksa 11 Saksi
Dua orang ini diduga melakukan provokasi hingga akhirnya menghakimi MA yang diduga mencuri amplifier di musala Al Hidayah.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi akhirnya menemukan titik terang.
Dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus pengeroyokan sekaligus pembakaran terhadap MA di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kisah MA, Warga Bekasi yang Tewas Dibakar karena Dituduh Mencuri Amplifier di Musala
Dua orang saksi itu merupakan warga yang berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
Dua orang ini diduga melakukan provokasi hingga akhirnya menghakimi MA yang diduga mencuri amplifier di musala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/8/2017) lalu dan hingga kini polisi masih terus melakukan penyelidikan.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sebelas saksi yang berada pada peristiwa pembakaran korban MA di dekat musala Al Hidayah, Babelan.
Baca: Pengakuan Pengurus Musala Soal Pencurian Ampli hingga Pria Dibakar: Demi Allah, Itu Biadab Sekali!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui motif dan pelaku yang diduga mencuri amplifier di musala Al Hidayah, Babelan.
Dari keterangan saksi dapat diketahui apakah MA merupakan pencuri atau bukan.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)