Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjinya Mencarikan Cowok, Warga Gantarangkeke Tipu Tiga Wanita hingga Rp 109 Juta

Seorang wanita berinisial M (28) warga Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng dibekuk polisi atas laporan penipuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Janjinya Mencarikan Cowok, Warga Gantarangkeke Tipu Tiga Wanita hingga Rp 109 Juta
Handover
Wanita berinisial M (28) warga Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng dibekuk atas laporan penipuan. 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Seorang wanita berinisial M (28) warga Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng dibekuk polisi atas laporan penipuan.

M menipu tiga korbannya H, M dan S dengan modus akan dikenalkan kepada lelaki (mak comblang).

Apalagi ketiga korban tersebut diketahui mencari laki-laki yang ingin mejalin hubungan serius.

Bermula dari perkenalan antara ketiga korban dengan pelaku sekitar tahun 2016 silam. Mereka akhirnya akrab hingga saling mengunjungi.

Tidak lama kemudian pelaku mulai meminta pinjaman uang kepada korban H dengan berbagai alasan yang membuatnya iba, ditambah iming-iming akan dikenalkan kepada lelaki.

Selanjutnya diberikan lah satu nama cowok yakni Herul.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengurus Musala: Dipukuli Massa, MA Sempat Bersimpuh di Hadapan Saya Minta Maaf

Meski seluruh korban tidak pernah bertemu langsung, namun perkenalan mereka kian akrab via telepon.

Dari situ, korbannya semakin gampang untuk memberikan uang apalagi semakin banyak aktor yang membantu melancarkan aksi dengan dalih kerabat.

Tak disadari, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 109.200.000 baik secara tunai maupun via transfer ke rekening paman pelaku.

Atas laporan yang diterima Polres Bantaeng, Tim T4P bergerak dan berhasil mengamankan pelaku penipuan berinisial M di kediamannya di Kampung Tombolo, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarangkeke, Bantaeng.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka M dijerat pasal 372 n 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas