Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Hukuman Bagi Mantan Anggota DPRD yang Konsumsi Sabu

Atas putusan ini, Nizar dan Dharma menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Sabi'in juga menyatakan pikir-pikir

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Hukuman Bagi Mantan Anggota DPRD yang Konsumsi Sabu
net/google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Nizar Romas, mantan anggota DPRD Bandar Lampung  dan Dharma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkotika.

Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Hakim ketua Nirmala Dewita menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap kedua terdakwa," ujar Normal di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (8/8/2017).

Atas putusan ini, Nizar dan Dharma menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Sabi'in juga menyatakan pikir-pikir.

Baca: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Baru Kasus Sabu 1 Ton di Taiwan

Berita Rekomendasi

Setelah mendengarkan putusan, Dharma sempat mengacungkan tiga jari (metal) ke arah para jurnalis yang meliput. 

Di dalam dakwaannya, Sabi’in mengutarakan, Nizar awalnya datang ke rumah Dharma pada 2 Mei 2017.

Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO) untuk melihat meja yang dipesan Nizar ke Obi.

Dharma ikut ajakan Nizar karena sekalian ingin melihat sepeda motor yang dipinjam Obi.

Sampai di rumah Obi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Dharma menunggu di teras sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah.

Baca: Wow, Sudah 2 Tahun Teras Rumah Juragan Kayu di Kediri Ini Dibuat Pesta Sabu, Tapi Baru Ketahuan

Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah Obi. Mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu. “Sabu-sabu itu sudah disiapkan Obi,” ujar Sabi’in di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas