Ini Hukuman Bagi Mantan Anggota DPRD yang Konsumsi Sabu
Atas putusan ini, Nizar dan Dharma menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Sabi'in juga menyatakan pikir-pikir
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Nizar mengisap sabu-sabu itu sebanyak tiga kali lalu diserahkan ke Dharma. Dharma ikut mengisap satu kali.
Pada saat akan mengisap sabu untuk kedua kalinya, kata Sabi’in, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek.
Polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat hisap sabu di dalam kamar tersebut.
Baca: Penemuan 60 Kilogram Sabu di Tangga Darurat Mal Season City Awalnya Dikira Bom
Polisi lalu menangkap keduanya.
Ini bukan kali pertamanya Nizar terlibat kasus hukum. Sebelumnya, aparat kepolisian pernah menangkap Nizar dalam kasus pencurian obat-obatan di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Namun kasus tersebut dihentikan penyidikannya karena ada perdamaian dan pihak RSUAM mencabut laporannya di kepolisian.
Berita Rekomendasi