Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengakuan Napi Narkotika Tega Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD

Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Pengakuan Napi Narkotika Tega Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial.

Alasan Mansur menerima karena sudah puas dengan hasil putusan itu.

Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan.

“Klien saya sudah menerimanya karena putusannya lebih rendah dari tuntutan,” kata Yudo, Rabu (9/8/2017).

Baca: Pemain Video Porno Jepang Aika Akhirnya Bergabung dengan Klub Deliheru

Jaksa penuntut umum menuntut Mansur dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Berita Rekomendasi

Yudo membeberkan alasan kliennya menyebarkan foto asusila Ernawati, yang merupakan anggota DPRD Tulangbawang.

“Klien saya sakit hati karena ditipu korban makanya dia sebarkan foto-foto itu,” kata Yudo.

Sakit hati itu dikarenakan Mansur sudah pernah memberikan uang sebesar Rp 226 juta ke Ernawati.

Baca: Kisah Kaum Naturis di Indonesia, Hidup Bugil Dianggap Lebih Nyaman

Namun di tengah jalan, Ernawati memutuskan hubungan cintanya dengan Mansur.

Yudo mengatakan, Mansur mengenal Ernawati di laman media sosial facebook.

Dari situ mereka pacaran. Pada saat pacaran, tutur Yudo, Ernawati meminta uang untuk modal usaha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas