Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pengakuan Napi Narkotika Tega Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD

Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Pengakuan Napi Narkotika Tega Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial. 

“Ernawati menjanjikan akan menikah dengan klien saya jika memberikan uang,” tuturnya.

Mansur menyanggupinya. Menurut Yudo, Mansur memberikan uang ke Ernawati secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 226 juta.

Baca: Satpol PP Gerebek Salon Plus Plus, Satu Terapis Ditemukan dalam Kondisi Telanjang

Narapidana yang dihukum 16 tahun penjara karena kasus narkotika ini, punya uang banyak karena memiliki banyak usaha.

Tidak hanya uang, menurut Yudo, Ernawati juga meminta mobil Pajero.

Mansur hanya menyanggupi memberinya mobil jenis sedan namun sudah dikembalikan ke Mansur.

 Begitu banyak materi yang diberikan Mansur ke Ernawati ternyata tidak membuat hubungan langgeng.

Berita Rekomendasi

Yudo mengutarakan, Ernawati memutukan hubungan.

Mansur coba menghubunginya namun tidak bisa dan karena kesal, Mansur akhirnya memutuskan menunggah foto-foto vulgar Ernawati. 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas