Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Pengakuan Napi Narkotika Tega Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD

Yudo Priyatno, kuasa hukum Mansur, mengatakan, kliennya menerima karena putusan lebih rendah dari tuntutan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ini Pengakuan Napi Narkotika Tega Sebarkan Foto Vulgar Anggota DPRD
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Mansur, narapidana kasus narkotika, menerima putusan majelis hakim yang menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dalam perkara menyebarkan foto berkonten pornografi di media sosial. 

Mansur menyanggupinya. Menurut Yudo, Mansur memberikan uang ke Ernawati secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 226 juta.

Baca: Satpol PP Gerebek Salon Plus Plus, Satu Terapis Ditemukan dalam Kondisi Telanjang

Narapidana yang dihukum 16 tahun penjara karena kasus narkotika ini, punya uang banyak karena memiliki banyak usaha.

Tidak hanya uang, menurut Yudo, Ernawati juga meminta mobil Pajero.

Mansur hanya menyanggupi memberinya mobil jenis sedan namun sudah dikembalikan ke Mansur.

 Begitu banyak materi yang diberikan Mansur ke Ernawati ternyata tidak membuat hubungan langgeng.

Yudo mengutarakan, Ernawati memutukan hubungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Mansur coba menghubunginya namun tidak bisa dan karena kesal, Mansur akhirnya memutuskan menunggah foto-foto vulgar Ernawati. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas