Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Narkoba di Semarang Ini Dikendalikan Bandar dari Lapas Kedungpane

Ketika sedang tidur, seorang pengedar narkotika dibekuk petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengedar Narkoba di Semarang Ini Dikendalikan Bandar dari Lapas Kedungpane
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Deddy GP menundukkan kepala saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketika sedang tidur, seorang pengedar narkotika dibekuk petugas Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Penangkapan Deddy GP berlangsung di rumahnya di Jalan Panca Karya Blok 38 No 216 Kelurahan Rejosari, Semarang Timur.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji menuturkan penggerebekan itu dilakukan pada 6 Juli lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya polisi sudah memantau gerak-gerik pelaku.

"Pada saat penangkapan, Deddy sedang berada di kamar tidur," ujar Kombes Abi di Mapolrestabes Semarang, Selasa (8/8/2017).

Baca: Ada Napi Kendalikan Peredaran Narkoba? Begini Pernyataan Kepala Lapas Kedungpane Semarang

Rekomendasi Untuk Anda

Polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sabu 30 gram, satu sedotan plastik yang ujungnya diruncingkan, satu ponsel yang biasa digunakan bertransaksi, dan uang Rp 300 ribu.

"Menurut Deddy, sabu tersebut didapat dari Ari S alias Sinyo, narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane. Dia dikendalikan oleh Sinyo dari dalam Lapas," terangnya.

Deddy dikendalikan oleh Sinyo menggunakan ponsel.

Tersangka diminta mengambil sabu di tempat yang telah ditentukan di Jalan Dr Cipto.

"Setelah barang berhasil diambil, Sinyo meminta Deddy menyerahkan kepada seseorang sesuai perintahnya," jelasnya.

Keuntungan yang didapat Deddy dari menjual sabu sebesar Rp 300 ribu.

Jika berhasil menyerahkan barang haram itu, dia juga mendapat persenan Rp 200 ribu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas